Liputan6.com, Makassar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Iqbal Latief menegaskan status tersangka yang disandang salah satu calon bupati di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur tidak menjadi penghalang untuk terus mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel.
"Jadi sesuai aturan yang ada saat ini, status tersangka tidak menggugurkan status calon peserta pilkada yang telah ditetapkan lolos menjadi peserta pilkada serentak. Seperti yang dialami Andi Idris Syukur saat ini di mana statusnya sebagai peserta pilkada di Kabupaten Barru, Sulsel," kata Iqbal di ruangan kerjanya, Rabu (29/7/2015).
Iqbal mengungkapkan, saat ini tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan. "Khusus untuk hari ini ada 3 daerah yang ikuti pemeriksaan kesehatan, masing-masing Maros, Pangkep dan Gowa," ucap Iqbal.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur yang kembali mencalonkan diri pada pilkada 2015 sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong.
Andi Idris Syukur dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ado/Ans)
KPUD: Status Tersangka Bupati Barru Tak Jadi Halangan di Pilkada
Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Diperbarui 30 Jul 2015, 01:00 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 01:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mempercepat Jaringan WiF, Panduan Lengkap untuk Koneksi Internet yang Lancar
Survei: Orang Indonesia Yakin Danantara Bisa Kelola Investasi Transparan
Doa Shalat Fajar Arab, Latin, dan Artinya: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya
Wamenkes Pastikan Layanan Kesehatan Termasuk untuk Pasien Ginjal Tidak Terganggu Meski Ada Efisiensi Anggaran
Hari Glukoma Sedunia, Penyakit Penyebab Kebutaan Kedua Terbesar di Dunia
Penjualan Mobil Astra Sentuh 73.077 Unit hingga Februari 2025
Liga Champions: Real Madrid Dapat Tambahan Amunisi Jelang Duel Melawan Atletico Madrid
Cek Spesifikasi Nubia V70 Max Rilis 17 Maret di Indonesia, Seperti Apa?
Ibunda Vadel Badjideh Sabar dan Ikhlas Lihat Anaknya Ditahan
Deretan Hoaks Catut Nama Gubernur DKI Jakarta, dari Heru Budi hingga Pramono Anung
Warganet Korea Serukan Boikot Kim So Hyun Buntut Tudingan Sebabkan Kematian Kim Sae Ron, Kontrak dengan 18 Brand Terancam
350 Kata-Kata Wedding yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna