Liputan6.com, Makassar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Iqbal Latief‎ menegaskan status tersangka yang disandang salah satu calon bupati di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur tidak menjadi penghalang untuk terus mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel.
"Jadi sesuai aturan yang ada saat ini, status tersangka tidak menggugurkan status calon peserta pilkada yang telah ditetapkan lolos menjadi peserta pilkada serentak. Seperti yang dialami Andi Idris Syukur saat ini di mana statusnya sebagai peserta pilkada di Kabupaten Barru, Sulsel," kata Iqbal di ruangan kerjanya, Rabu (29/7/2015).
Iqbal mengungkapkan, saat ini tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan. "Khusus untuk hari ini ada 3 daerah yang ikuti pemeriksaan kesehatan, masing-masing Maros, Pangkep dan Gowa," ucap Iqbal.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur yang kembali mencalonkan diri pada pilkada 2015 sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong.
Andi Idris Syukur dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ado/Ans)
KPUD: Status Tersangka Bupati Barru Tak Jadi Halangan di Pilkada
Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
diperbarui 30 Jul 2015, 01:00 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 01:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Lebat Diprediksi Landa Pelabuhan Bakauheni Saat Puncak Arus Nataru
Baca Doa Iftitah Ini saat Sholat, Hal Mengejutkan akan Terjadi kata UAH
Kajian Sejarah G.J. Resink, Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda di Indonesia
Polisi Buru 2 Pelaku Utama Bentrokan yang Tewaskan Pekerja Proyek di Jakpus
Susul Gunung Dieng Kerinci Alami Peningkatan Kegempaan, Ini Rekomendasi Badan Geologi
Saat Bilal Ketiduran dan Bikin Rasulullah Harus Qadha Sholat Subuh, Dikisahkan Gus Baha
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Erick Thohir: PSSI Akan Evaluasi, Terutama Pelatih
5 Bintang yang Berpotensi Tinggalkan Liga Inggris di Januari 2025: Termasuk Jebolan Akademi Manchester United
Kaleidoskop Riau 2024: Dari Marisa Putri hingga Hanifah di Pusaran Korupsi
Peringkat FIFA Timnas Indonesia Diperkirakan Akan Turun Drastis Setelah Kegagalan di Piala AFF 2024, Ini Faktanya