Liputan6.com, Serang - Jelang perhelatan akbar, pilkada serentak pertama di Indonesia, terjadi fenomena 'borong partai politik' di sejumlah wilayah, salah satunya di Banten. Pilkada serentak di Banten terancam diundur karena hanya memiliki sepasang calon kepala daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, berharap pilkada serentak di provinsi tersebut tidak sampai diundur hingga 2017 karena fenomena 'borong partai'.
Dia juga berdoa bakal ada calon kepala daerah lainnya di Banten. Sebab, borong parpol ini rentan dengan 'calon boneka' agar pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 diundur hingga 2017.
"(Pilkada Banten) Jangan sampai mundur, ini bahaya. Jangan sampai seperti daerah lain di Indonesia. Seperti Surabaya hanya Risma saja, tanpa ada lawan. Jangan sampai di Kabupaten Serang (diundur)," kata Rano Karno, Kamis 30 Juli 2015.
Hingga pukul 19.30 WIB Rabu 29 Juli 2015, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat ada 810 pasangan calon pimpinan daerah dari 268 daerah di Indonesia.
Sebanyak 12 daerah terancam tidak bisa ikut pilkada serentak gelombang pertama dan harus memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari pada 1-3 Agustus 2015. Daerah yang memperpanjang masa pendaftaran antara lain Kabupaten Serang-Banten, Kota Surabaya-Jawa Timur, dan Kabupaten Asahan-Sumatera Utara.
Pasal 89 ayat 1 dan 4, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, menyebut KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.
Wapres Jusuf Kalla mengatakan, calon tunggal pilkada serentak tak mencerminkan demokrasi di Indonesia. Dia mengkhawatirkan adanya potensi penguasaan partai politik (parpol) sehingga muncul calon tunggal.
Perkataan JK tersebut sesuai dengan adanya fenomena 'borong parpol' yang terjadi di Provinsi Banten. Ini mengakibatkan partai tidak berjalan sesuai dengan fungsinya dalam regenerasi kader dan jalan aspirasi masyarakat. (Bob/Ans)