Fasilitas Kampanye yang Diberikan untuk Peserta Pilkada Malang

KPU Malang menganggarkan Rp 3,9 miliar untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon peserta Pilkada 9 Desember 2015.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Agu 2015, 07:41 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 07:41 WIB
Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige
Kirab kampanye damai Pilkada Kota Semarang (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menganggarkan Rp 3,9 miliar untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon peserta Pilkada 9 Desember 2015. Fasilitas ini mulai dari berbagai alat peraga, bahan kampanye hingga iklan di media.
 
"Kami menyiapkan berbagai kebutuhan kampanye para pasangan calon peserta Pilkada. Anggarannya dari KPU, ini sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Taufik, di Malang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2015.
 
KPU Kabupaten Malang bersandar pada PKPU Nomor 5 tentang Partisipasi Masyarakat, PKPU Nomor 7 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan. Berdasarkan aturan itu, maka KPU memfasilitasi seluruh pasangan calon untuk alat peraga dan bahan kampanye.
 
Untuk alat peraga yang akan diterima masing-masing pasangan calon antara lain, 5 unit baliho berukuran 4x7 meter, 2 unit spanduk di setiap desa, 10 unit umbul-umbul di tiap kecamatan.

Sedangkan untuk bahan kampanye yang diberikan kepada pasangan calon adalah flyer atau selebaran, poster, leflet dan brosur. Setiap item itu diberikan 361.820 lembar. Di Kabupaten Malang sendiri ada 33 kecamatan dengan 378 desa/kelurahan.
 
"Selain untuk pengadaan bahan dan alat peraga kampanye, kami juga memfasilitasi iklan seluruh pasangan calon di media cetak dan elektronik, dengan ketentuan yang sudah kami rumuskan. Anggaran kampanye itu sudah termasuk untuk debat kandidat," papar Taufik.
 
Karena sudah difasilitasi, para pasangan calon diminta untuk tidak lagi membuat berbagai alat peraga dan bahan kampanye. Jika masih ada yang melanggar, maka direkomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang untuk ditertibkan.
 
Anggota Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, kampanye dan alat peraga ditanggung oleh APBD Kabupaten Malang. Karena itu pasangan calon tak perlu membuat lagi berbagai kebutuhan itu.
 
"Kalau tetap membuat spanduk sendiri, ya itu masuk kategori pelanggaran. Kecuali beberapa item yang tak disiapkan oleh penyelenggara Pilkada, calon bisa membuat sendiri tapi harus sesuai aturan," tandas George.
 
Dalam Pilkada serentak tahun ini, ada tiga pasangan calon yang akan bertarung yakni pasangan Rendra Kresna–M Sanusi yang diusung koalisi Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra. Pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi diusung PDI Perjuangan, dan pasangan independen Nurcholis–M Mufidz. (Sun/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya