Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya masih membahas tahapan pemilu yang akan dilakulan di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 29 September 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Berdasarkan putusan itu, pilkada serentak dapat diselenggarakan meskipun hanya diikuti calon tunggal.
"Kita akan lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Karena satu putusan munculkan norma baru dan menganulir norma lama. Jadi harus ada penjabaran yang detail," ujar Husni di UGM, Yogyakarta, Kamis (1/10/2015).
Prinsipnya, lanjut Husni, tiga daerah itu masih dibahas sebelum nanti diumumkan tahapannya. Saat ini KPU harus lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan legislatif. "Bahan dari kami juga belum selesai," lanjut Husni.
Menurut Husni, putusan MK kali ini tidak akan menimbulkan konflik saat penyelenggaraan pemilu di tiga daerah tersebut. Dia juga berjanji akan selalu memantau perkembangan di tiga daerah itu.
"Kami optimis ngga ada konflik, sepertinya peruntukkan (putusan MK) hanya untuk tiga daerah itu. Karena secara aplikatif hanya tiga itu. Kita akan ikuti perkembangan di tiga daerah. Mungkin saja ada konflik tapi kami optimis tidak terjadi," papar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, dalam pelaksanaan Putusan MK terkait calon tunggal pilkada serentak ada dua hal yang diperhatikan, yaitu terkait kelayakan secara teknis dan layak secara hukum.
"Saat ini KPU tengah membahas pelaksanaan hasil dari putusan MK itu. Sementara sisa antara penetapan MK dan pelaksanaan Pilkada itu 71 hari. Pemutakhiran itu sekitar 40 hari, pengadaan barang sekitar 40 hari. Kita hitung feasibilitas teknisnya apakah bisa dilaksanakan atau tidak," ujar Sigit. (Dms/Sun)
Pasca-putusan MK, KPU Bahas Tahapan Pilkada di 3 Daerah
KPU fokus bahas pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Hal ini terkait putusan MK soal calon tunggal.
diperbarui 01 Okt 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 17:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Ide Bisnis Online yang Menjanjikan dan Populer, Ideal untuk Anak Muda
Sandy Walsh: Dari Bintang Muda Belgia hingga Membela Timnas Indonesia
Cara Buat Paspor Sehari Jadi: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya 2025
Sangat Sensitif, Menko Polhukam Tak Mau Bongkar Pelaku Utama Penyelundupan ke Indonesia
Bandara Korea Selatan Sita 10 Ton Kimchi pada Tahun 2024, Alasannya?
Apa Arti Refund: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengajukannya
Apa Arti Lost Interest? Pahami Fenomena Kehilangan Minat dalam Hubungan
Apakah Arti Kata Salting? Penjelasan Lengkap dan Penggunaan yang Tepat
350 Caption Lari Pagi Lucu yang Bikin Semangat Olahraga
Anggaran Dipangkas, Menteri Maman: Tak Ada Pemadaman Lift dan Lampu
Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Informasi Terbarunya!
WAMI Komentari Kisruh Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, Soroti Pentingnya Hak Cipta