Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya masih membahas tahapan pemilu yang akan dilakulan di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 29 September 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Berdasarkan putusan itu, pilkada serentak dapat diselenggarakan meskipun hanya diikuti calon tunggal.
"Kita akan lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Karena satu putusan munculkan norma baru dan menganulir norma lama. Jadi harus ada penjabaran yang detail," ujar Husni di UGM, Yogyakarta, Kamis (1/10/2015).
Prinsipnya, lanjut Husni, tiga daerah itu masih dibahas sebelum nanti diumumkan tahapannya. Saat ini KPU harus lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan legislatif. "Bahan dari kami juga belum selesai," lanjut Husni.
Menurut Husni, putusan MK kali ini tidak akan menimbulkan konflik saat penyelenggaraan pemilu di tiga daerah tersebut. Dia juga berjanji akan selalu memantau perkembangan di tiga daerah itu.
"Kami optimis ngga ada konflik, sepertinya peruntukkan (putusan MK) hanya untuk tiga daerah itu. Karena secara aplikatif hanya tiga itu. Kita akan ikuti perkembangan di tiga daerah. Mungkin saja ada konflik tapi kami optimis tidak terjadi," papar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, dalam pelaksanaan Putusan MK terkait calon tunggal pilkada serentak ada dua hal yang diperhatikan, yaitu terkait kelayakan secara teknis dan layak secara hukum.
"Saat ini KPU tengah membahas pelaksanaan hasil dari putusan MK itu. Sementara sisa antara penetapan MK dan pelaksanaan Pilkada itu 71 hari. Pemutakhiran itu sekitar 40 hari, pengadaan barang sekitar 40 hari. Kita hitung feasibilitas teknisnya apakah bisa dilaksanakan atau tidak," ujar Sigit. (Dms/Sun)
Pasca-putusan MK, KPU Bahas Tahapan Pilkada di 3 Daerah
KPU fokus bahas pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Hal ini terkait putusan MK soal calon tunggal.
diperbarui 01 Okt 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 17:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2,9 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Ludes Terjual Selama Libur Nataru
Kaleidoskop 2024: Gelaran PON XXI, Prestasi dan Tantangan di Sumatera Utara dan Aceh
Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023
Sentilan Pedas Buya Yahya: Muslim Ikut Foya-Foya Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Nasrani Malah Khusyuk di Gereja
Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
5 Momen Timnas Indonesia di 2024 yang Membanggakan, Mendebarkan dan Bersejarah
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Nataru, Jasa Marga Operasikan 5 Gardu Tambahan di Tol Japek
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Tips Promil Alami: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Kehamilan