Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya masih membahas tahapan pemilu yang akan dilakulan di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 29 September 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Berdasarkan putusan itu, pilkada serentak dapat diselenggarakan meskipun hanya diikuti calon tunggal.
"Kita akan lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Karena satu putusan munculkan norma baru dan menganulir norma lama. Jadi harus ada penjabaran yang detail," ujar Husni di UGM, Yogyakarta, Kamis (1/10/2015).
Prinsipnya, lanjut Husni, tiga daerah itu masih dibahas sebelum nanti diumumkan tahapannya. Saat ini KPU harus lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan legislatif. "Bahan dari kami juga belum selesai," lanjut Husni.
Menurut Husni, putusan MK kali ini tidak akan menimbulkan konflik saat penyelenggaraan pemilu di tiga daerah tersebut. Dia juga berjanji akan selalu memantau perkembangan di tiga daerah itu.
"Kami optimis ngga ada konflik, sepertinya peruntukkan (putusan MK) hanya untuk tiga daerah itu. Karena secara aplikatif hanya tiga itu. Kita akan ikuti perkembangan di tiga daerah. Mungkin saja ada konflik tapi kami optimis tidak terjadi," papar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, dalam pelaksanaan Putusan MK terkait calon tunggal pilkada serentak ada dua hal yang diperhatikan, yaitu terkait kelayakan secara teknis dan layak secara hukum.
"Saat ini KPU tengah membahas pelaksanaan hasil dari putusan MK itu. Sementara sisa antara penetapan MK dan pelaksanaan Pilkada itu 71 hari. Pemutakhiran itu sekitar 40 hari, pengadaan barang sekitar 40 hari. Kita hitung feasibilitas teknisnya apakah bisa dilaksanakan atau tidak," ujar Sigit. (Dms/Sun)
Pasca-putusan MK, KPU Bahas Tahapan Pilkada di 3 Daerah
KPU fokus bahas pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Hal ini terkait putusan MK soal calon tunggal.
diperbarui 01 Okt 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 17:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Taksis Adalah Gerak Tumbuhan yang Dipengaruhi Rangsangan, Simak Penjelasannya
Viral, Mentan Amran Copot Manager BUMN Gara-Gara Pupuk
Churn Rate Adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Strategi Menurunkannya
Pengertian Limbah Cair, Jenis, Dampak, dan Pengelolaannya
Warga Resah soal Penggusuran hingga Sertifikasi Tanah, Ridwan Kamil Janji Lobi Menteri ATR/BPN
Mengenal SO4 adalah Senyawa Kimia Penting dalam Kehidupan Sehari-Hari, Ketahui Manfaatnya
Pengertian Gelombang Seismik, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Kebumian
Rahasia Kedamaian Batin, Ini 5 Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi
Mejen Adalah Penyakit Disentri: Gejala, Penyebab dan Penanganan
Pengertian Tata Niaga, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Sektor
5 Cara Pria Menunjukkan Cinta yang Tulus Tanpa Perlu Kata-kata
Mengenal Green Accounting, Konsep Akuntansi Hijau untuk Keberlanjutan Bisnis dan Lingkungan