MA Diminta Putuskan Paslon Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng

Menurut Haryadi, akan lebih efektif jika setelah keluarnya putusan PT TUN bisa langsung dieksekusi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Des 2015, 22:56 WIB
Diterbitkan 20 Des 2015, 22:56 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan bahwa pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai pasangan calon Gubernur yang sah, sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusan pencoretan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun atas putusan itu, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga saat ini tidak ada ketidakpastian hukum kapan Pilkada Kalteng akan digelar.

Demi menghadirkan kepastian hukum dan menjaga suasana kondusif di Kalteng, MA disarankan segera memutuskan masalah ini sehingga pilkada dapat segera dilangsungkan.

"MA agar segera bersidang dan putuskan. Harapannya selesai akhir tahun ini, atau paling lambat minggu pertama atau kedua Januari, sehingga untuk level provinsi ketika tanggal 15 januari selesai, maka ketika KPU dalam siapkan logistik butuh 21 hari, akhir Februari proses pemilihannya sudah bisa berlangsung," kata pengamat politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, Minggu (20/12/2015).

Jika putusan MA bisa cepat, kata dia, dan kalau kemudian nanti ada gugatan yang membutuhkan waktu 2 pekan, maka semuanya sudah bisa tuntas pada April 2016. Asumsinya, selama tidak melampaui Juni 2016, tidak ada masalah dari segi hukum.

Menurut Haryadi, akan lebih efektif jika setelah keluarnya putusan PT TUN bisa langsung dieksekusi. Namun faktanya KPU mengajukan kasasi kendati bukan sebagai pihak yang dirugikan. Dengan begitu, saat ini tinggal mmenunggu putusan MA.

"Apapun keputusannya, itu pasti punya implikasi politik bagi calon yang berkompetisi. Ada yang diuntungkan kalau pasangat itu dinyatakan sah sebagaimana putusan PT TUN, dan ada yang diuntungkan juga ketika ternyata putusan MA seperti materi keputusan KPU. Tetapi di luar siapa yang diuntungkan, rakyat sebagai pemilih tentu lebih diuntungkan jika pasangan Ujang-Jawawi karena menjadi ada alternatif lebih yakni ada tiga pasang calon," jelas dia.

Apalagi, secara psikologis memang pasangan Ujang-Jawawi sudah pernah dinyatakan lolos sebelum kemudian dianulir oleh KPU berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP).

Legalitas pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon dengan nomor urut 1 sebelumnya digugat pasangan nomor urut 3 yakni Sugianto Sabron-Said Ismail. Gugatan itu dipicu adanya 2 rekomendasi yang dikeluarkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni satu rekomendasi untuk pasangan Ujang-Jawawi, satu lagi yakni PPP kubu Djan Faridz mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Sugianto-Said.

Adapun pasangan lainnya yakni nomor urut 2 adalah calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar (Willy-Wahyudi).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya