Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) ditunda. Pencoblosan yang mestinya diadakan pada 9 Desember lalu itu mendapat perhaitan banyak pihak.
Â
Pilgub terebut diikuti tiga pasang calon (paslon), yaitu Nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib), nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, serta nomor urut 3 Ujang Iskandar - Jawawi (UJ).
Â
"Kami merasa sangat dirugikan secara material maupun non material dengan pengunduran pelaksanaan pilgub Kalteng yang semestinya sesuai digelar 9 Desember 2015," ujar kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib), Paramita Ersan di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Â
Perkara tersebut, kata Paramita, sebenarnya merupakan urusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sama sekali tidak ada kaitan dengan pasangan calon nomor urut 1.
Â
"Kami meminta agar diberikan keputusan yang adil dan dipastikan itu perkara KPU, serta paslon nomor urut 1 tidak ada hubungan sama sekali," kata Paramita.
Baca Juga
Â
Dituturkan Paramita, penundaan tidak hanya soal waktu. Namun, sangat merugikan pasangan calon nomor urut 1 dan untuk kejelasan proses hukum yang tengah berjalan. "Ini jelas merugikan kami," tandas Paramita.
 Â
Kepastian KPU menunda pilgub Kalteng, menyusul keputusan dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3 Ujang Iskandar dan Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.
Â
“Kami menginstruksikan pilgub Kalteng ditunda dari tahapan yang dilaksanakan pasca dikabulkannya gugatan pasangan calon nomor urut 3, Ujang-Jawawi, " ujar Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Â
Kondisi tersebut jika tidak diantisipasi sejak dini, maka berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Maka, instruksi KPU menunda tahapan Pilgub Kalteng tersebut.
Â
“KPU dalam memutuskan ditundannya pilgub Kalteng, sudah terlebih dahulu menggelar rapat pleno, termasuk kepastian daerah-daerah lain yang juga Pilkadanya ditunda," pungkas Ferry.
Â