Pilkada Kalteng Ditunda, Paslon Sugianto-Habib Mengaku Dirugikan

Kepastian KPU menunda pilgub Kalteng, menyusul keputusan dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3 oleh PT TUN Jakarta.

oleh Eko Dimas Ryandi diperbarui 12 Des 2015, 19:23 WIB
Diterbitkan 12 Des 2015, 19:23 WIB
Anggota KPU mendistribusikan kotak suara menggunakan angkutan Sungai Barito di Buntok, Barito Selatan, Kalteng. Pilkada bupati Barito Selatan periode 2011-2016 diikuti tujuh pasangan calon.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) ditunda. Pencoblosan yang mestinya diadakan pada 9 Desember lalu itu mendapat perhaitan banyak pihak.
 
Pilgub terebut diikuti tiga pasang calon (paslon), yaitu Nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib), nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, serta nomor urut 3 Ujang Iskandar - Jawawi (UJ).
 
"Kami merasa sangat dirugikan secara material maupun non material dengan pengunduran pelaksanaan pilgub Kalteng yang semestinya sesuai digelar 9 Desember 2015," ujar kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib), Paramita Ersan di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
 
Perkara tersebut, kata Paramita, sebenarnya merupakan urusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sama sekali tidak ada kaitan dengan pasangan calon nomor urut 1.
 
"Kami meminta agar diberikan keputusan yang adil dan dipastikan itu perkara KPU, serta paslon nomor urut 1 tidak ada hubungan sama sekali," kata Paramita.


 
Dituturkan Paramita, penundaan tidak hanya soal waktu. Namun, sangat merugikan pasangan calon nomor urut 1 dan untuk kejelasan proses hukum yang tengah berjalan. "Ini jelas merugikan kami," tandas Paramita.
   
Kepastian KPU menunda pilgub Kalteng, menyusul keputusan dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3 Ujang Iskandar dan Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.
 
“Kami menginstruksikan pilgub Kalteng ditunda dari tahapan yang dilaksanakan pasca dikabulkannya gugatan pasangan calon nomor urut 3, Ujang-Jawawi, " ujar Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
 
Kondisi tersebut jika tidak diantisipasi sejak dini, maka berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Maka, instruksi KPU menunda tahapan Pilgub Kalteng tersebut.
 
“KPU dalam memutuskan ditundannya pilgub Kalteng, sudah terlebih dahulu menggelar rapat pleno, termasuk kepastian daerah-daerah lain yang juga Pilkadanya ditunda," pungkas Ferry.
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya