MK: Kami Bukan Keranjang Sampah

Majelis hakim MK dibuat pusing karena pemohon memasukkan dalil yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat PTUN dan melalui panwas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jan 2016, 16:42 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 16:42 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi Panel I dibuat kesal dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon sengketa pilkada, pasangan calon Bupati Minahasa Selatan, Johny Runtuwene dan Annie S Langi. Sebab, kuasa hukum pasangan itu, Setli AS Kohdong membeberkan sejumlah dalil yang bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Misalnya soal ijazah termohon, pasangan calon Christiany Paruntu-Franky Wongkar, yang dipermasalahkan.‎

Menurut dia, ijazah SMP termohon diduga bermasalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan. Dia mempermasalahkan penerimaan ijazah itu oleh KPU, yang membuat pasangan Christiany-Franky tetap mengikuti pilkada.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Panel I, Arief Hidayat, mengatakan permasalahan ijazah itu seharusnya sudah selesai sedari tahap pendaftaran di KPU. Paling jauh, masalah ini digugat ke PTUN. Tapi ini masih dibawa dan dipermasalahkan ke MK.

"Seharusnya itu di PTUN. Mestinya kemarin-kemarin sudah selesai itu," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Kemudian dalil lainnya, yakni persoalan Christiany sebagai incumbent yang diduga memobilisasi perangkat birokrasi di Pemkab Minahasa Selatan saat pilkada. Versi Setli, Christiany sudah menggunakan kekuasaannya sebagai bupati untuk kepentingannya.

Terkait hal ini, majelis hakim I Dewa Gede Palguna yang buka suara. Palguna menjelaskan, masalah ini tidak bisa dibawa ke MK. Sebab, itu sudah menjadi urusan Panitia Pengawas (Panwas) Minahasa Selatan.

"Ini sudah melaporkan ke Panwas?" kata Palguna.

"Kami tidak sempat," ujar Selti menjawab.

Mendengar itu, kening Palguna langsung mengerut. Palguna bahkan sampai mengusap-usap kepala.

‎"Ya ya. ‎Saudara pemohon ini aneh. Anda bilang termohon adalah petahana. Tapi yang dimasalahkan adalah ijazah. Ini sama saja saudara mempermasalahkan keputusan pemilu sebelumnya," kata Palguna.

Terakhir, Arief akhirnya menegur pihak pemohon. Dengan nada tinggi, Arief mengatakan, MK bukanlah tempat sampah di mana semua permasalahan bisa digugat ke lembaga tersebut.

"Mahkamah Konstitusi bukan keranjang sampah. Jangan semua masalah dibawa ke sini," tukas ‎Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya