Selisih 7 Suara, Paslon Ini Tuding KPUD Terima Rp 100 Juta

Karena uang itulah, KPUD diduga memindahkan sejumlah suara ke lawan Petrus Kasihiw-Matret Kokop‎ hingga memperoleh suara tertinggi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Jan 2016, 07:45 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 07:45 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Teluk Bintuni digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. KPUD dituding telah memindahkan suara satu pasangan calon (paslon) ke pasangan lainnya. Gugatan ini dilayangkan paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop‎.

Kuasa hukum paslon Petrus-Matret, Taufik Basari menuding KPUD telah menerima Rp 100 juta dari paslon tertentu. Karena uang itulah, KPUD diduga memindahkan sejumlah suara ke lawan paslon tersebut hingga memperoleh suara tertinggi. Selisih peraih suara terbanyak dan pemohon hanya sebesar 0,04%.

"Selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak hanya 7 suara. Kalau kita hitung, maka selisihnya hanya 0,04%. Jadi permohonan ini sudah memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK," ujar Taufik dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin 11 Januari 2016.

Berdasarkan keputusan KPU Teluk Bintuni, suara terbanyak diraih oleh paslon Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy sebanyak 17.067 suara. Sementara pasangan Petrus-Matret sebanyak 17.060 suara.

"Dari hasil penghitugan suara, kami ajukan keberatan terhadap perolehan suara di 1 distrik yaitu Distrik Moskona Utara. Terdapat 4 kampung dan di tiap kampung hanya ada 1 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jadi 4 TPS dalam 1 distrik ini yang kami permasalahkan," papar Taufik.

Dia menjelaskan keberatan kliennya atas keputusan dan penetapan KPUD karena adanya pelanggaran berupa pengalihan suara di Distrik Moskona Utara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di distrik tersebut sebanyak 1.209 pemilih.

"Perubahan hasil perolehan tersebut terjadi karena adanya penyuapan dan penekanan yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 3 (Daniel-Yohanis) yang difasilitasi penyelenggara pilkada. Sehingga perolehan suara pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2 (Petrus-Matret) dipindahkan ke pasangan nomor 3," ucap Taufik.

Ia menceritakan, pada 10 Desember 2015, calon Wakil Bupati Pasangan nomor 3 Yohanes Manibuy mendatangi Ketua Panitia Pemilihan Distrik Moskona Utara Stevanus Orocomna. Yohanes pun menawarkan uang Rp 100 juta untuk memindahkan perolehan suara pasangan nomor urut 2 ke pasangan nomor 3 sebanyak 242 suara.

"Stevanus menolak, tapi dipaksakan dan ditekan untuk mengambil dana tersebut. Lalu ketua tim sukses pasangan Daniel-Yohanis, Jefri Orocomma membuat surat pernyataan yang disodorkan pada Stevanus untuk ditandatangni dengan tekanan dan ancaman. Sehingga Stevanus akhirnya menandatanganinya," beber Taufik.

Menurut dia, peralihan suara dilakukan dengan mencoret angka yang ada di dokumen DA Plano atau dokumen penghitungan suara Distrik Moskona Utara, sehingga hasil perolehan suara berubah.

Berdasarkan hitung-hitungan pemohon, pasangan calon Petrus-Matret seharusnya memperoleh 17.286 suara. Sedangkan pasangan Daniel-Yohanis 16.829 suara.

"Pemohon mohon MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPUD Teluk Bintuni dan menetapkan perolehan suara yang benar sebagai berikut, Agustinus-Rahman 7.611 suara, Petrus-Matret sebanyak 17.286 suara, dan pasangan Daniel-Yohanis sebanyak 16.829 suara," pungkas Taufik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya