6 Ribu DPT Pilkada Asmat Punya Tanggal dan Bulan Lahir Sama

Selain itu, banyak warga di sekitar TPS yang tidak mengenal dengan nama yang ada di DPT.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jan 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 19:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Total terdapat 147 perkara dari seluruh Indonesia yang disengketakan di lembaga penegak hukum ini.

Terdapat beragam keanehan dalam dalil permohonan yang digugat di MK. Salah satunya terkait manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak DPT dibuat secara ilegal, bahkan jumlahnya melambung melebihi jumlah real penduduknya.

Adalah Silvester Siforo dan Yulius Patandianan. Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Papua itu mengajukan gugatan lantaran menemukan kecurangan DPT yang dilakukan lawan politiknya. Melalui tim kuasa hukumnya, paslon nomor urut 4 ini melakukan gugatan di MK.

Kuasa Hukum Silvester-Yulius, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah membawa bukti DPT ilegal sebanyak 6.769 nama. Anehnya, nama-nama tersebut memiliki tanggal dan bulan lahir yang sama. Hanya tahun kelahiran yang beragam.

"Bisa kita lihat, ini orang enggak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), enggak punya KK (Kartu Keluarga) bisa punya DPT. Kemudian tanggal lahirnya sama semua, kalau enggak 1 Juli ya 7 Januari," ucap Iskandar di Gedung MK, Jakarta (11/1/2016).

Keanehan lainnya, lanjut Iskandar, banyak warga di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak mengenal dengan nama yang ada di DPT. Nama-nama tersebut bahkan terlihat asing bagi warga Asmat.

"Selain itu kolom RT/RW di DPT juga kosong. Banyak warga di sana tidak mengenali nama-nama tersebut," tutur dia.

Menurut Iskandar, lolosnya para pemilih 'siluman' tersebut lantaran terdapat pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Pihaknya mengaku sudah melapor temuan tersebut kepada Panwaslu. Hanya saja rekomendasi Panwaslu tidak digubris.

"Panwaslu sudah merekomendasikan menghentikan rekapitulasi suara, namun tetap saja KPU ngotot. Karena itu, jalan terakhir adalah menggugat ke Mahkamah Konstitusi," tandas Iskandar.

Mencoblos Seenaknya

Lebih dari itu, pelaksanaan pencoblosan surat suara pada 9 Desember 2015 juga sarat dengan kecurangan. Surat suara yang ada di TPS dicoblos oleh sejumlah orang di tempat terbuka. Sementara beberapa warga yang mengetahui kecurangan tersebut mendapatkan ancaman dan intimidasi.

"Di sana itu enggak ada tinta biru untuk bukti seseorang sudah mencoblos. Jadi mereka bisa mencoblos seenaknya. Kecurangan ini sangat terstruktur. Ada yang bagian membuka surat suara, mencoblos, melipat, dan ada yang memasukkan ke kotak suara," beber Iskandar.

"Kita ada rekaman videonya yang akan diserahkan di dalam sidang MK," pungkas dia.

Pilkada Kabupaten Asmat, Papua diikuti 4 pasangan calon. Yakni pasangan calon nomor urut 1 Frits Tobo Wakasu-Cornelis Salvator Lamera, nomor 2 Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo, nomor 3 Simon Dewar-Jacobus Raymundus Apolinaris Tethool, dan nomor 4 Silvester Siforo-Yulius Patandianan.

Dari 4 paslon tersebut, 2 di antaranya yakni paslon nomor urut 1 dan 3 maju dari jalur independen. Sementara paslon nomor urut 2 diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Sedangkan paslon nomor urut 4 diusung Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, dan Demokrat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya