MK Tolak Gugatan Calon Golkar, Olly PDIP Jadi Gubernur Sulut

Olly Dondokambey bersama pasangannya Steven Kandou tinggal menunggu pelantikan oleh Mendagri.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Jan 2016, 06:35 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2016, 06:35 WIB
olly-seteven
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey-Steven Kandouw dalam kampanye terakhir di Kota Manado, Sabtu (5/12/2015).

Liputan6.com, Manado - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diusung Partai Golkar, Benny Josua Mamoto dan David Bobihoe. Artinya, Bendahara Umum (Bendum) PDIP, Olly Dondokambey bersama pasangannya Steven Kandou resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih.

“Dengan ditolaknya gugatan Benny-David oleh MK, maka pasangan Olly dan Steven resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih," kata pengurus DPD PDIP Sulut Lucky Senduk di Manado, Jumat (23/1/2016).

Lucky, yang juga anggota Tim 9 penjaringan calon kepala daerah dari PDIP menyatakan dengan demikian tinggal menunggu jadwal pelantikan oleh Mendagri. "Tinggal menunggu jadwal pelantikan," tandas dia.

Dalam persidangan MK, majelis menganggap Benny Mamoto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Alasannya, selisih suara antara Benny Mamoto dan Olly Dondokambey sebesar 39,8 persen. Jauh lebih tinggi dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

Jumlah penduduk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, berdasakan data agregat per kecamatan adalah 2.557.933 jiwa. Dengan demikian berdasarkan Pasal 158 ayat 1 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan terkait adalah paling banyak 1,5 persen.

Selain itu Bahwa perolehan suara pemohon adalah sebanyak 389.463 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 647.252 suara sehingga selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 257.789 suara, setara dengan 39,8 persen. Sehingga perbedaan suara melebihi batas maksimal. Berdasarkan ketentutan Pasal 158, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan gugatan.

Dalam Pilkada Sulut 09 Desember lalu, selain diikuti dua pasangan tersebut, satu pasangan lainnya adalah calon dari Gerindra yakni Maya Rumantir dan Glenny Kairupan yang harus puas di posisi buncit dengan perolehan suara 19 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya