Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Masih berumur beberapa hari, UU ini sudah menjadi polemik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menilai ada pasal yang berpotensi mengganggu independensi penyelenggara pemilu itu. Pendamping Ahli Bidang Administrasi dan Regulasi Pilkada TemanAhok, I Gusti Putu Artha menyebut UU baru itu terlalu fokus di Jakarta (Jakarta sentris).
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan pihaknya telah membuat hal tersebut dengan kehati-hatian dan kecermatan.
"Hadirnya ratusan norma baru yang menurut kami memastikan dapat diminimalisirnya penyimpangan dan kejahatan demokrasi, dengan tentunya belajar dari pengalaman pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, ucap Arteria kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2016.
Dia pun memastikan revisi tersebut tidak untuk DKI Jakarta. Tetapi untuk seluruh Indonesia.
"Jadi perspektifnya jangan Jakarta sentris. Toh selama ini sudah pernah dijelaskan bahwa ini direvisi tidak untuk Jakarta, tapi untuk hampir 560 Kabupaten/Kota, dan 34 Provinsi," ungkap Politikus PDIP itu.
Terkait verifikasi faktual calon untuk kepala daerah independen seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dia mengatakan DPR tidak mengubah ketentuan jangka waktunya.
"Yang kami batasi, apabila setelah dicek ternyata orangnya tidak ada di tempat. Nah ini yang kita batasi, tidak ada masalah dan kita sudah simulasikan semuanya clear, bahkan tim pasangan calon dapat mendampingi PPS untuk menjamin kualitas dukungannya," lanjut Arteria.
Menurut dia, UU yang baru ini dirancang agar seluruh stakeholder dapat bekerja dengan baik.
"UU baru ini memaksa semua stakeholder pilkada untuk bekerja terukur dan bertanggung jawab," tandas Arteria.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menegaskan, verifikasi faktual sebenarnya untuk menghindari manipulasi dukungan KTP.
"Verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," jelas Muzammil.
Arteria Dahlan DPR: UU Pilkada Dibuat dengan Kecermatan
Masih berumur beberapa hari, UU Pilkada sudah menjadi polemik.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:20 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 12:20 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih Lokasi Kamera CCTV yang Tepat untuk Keamanan Optimal
7 Potret Nadin Amizah Dilamar Faishal Tanjung di Taman, Romantis Pamer Cincin
Rahasia Merebus Telur Tanpa Lingkaran Hijau yang Jarang Diketahui
Temukan Akun TikTok Penyebar Hoaks atau Konten Negatif, Begini Cara Lapornya
Tips Anak Cepat Jalan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Jelang Akhir Pekan IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Sentuh Segini
Tips Agar Anak Tidak Mudah Batuk Pilek: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Cara Masak Bihun Agar Tidak Lengket dan Menggumpal
Ridwan Kamil Bakal Tambah Trotoar dan Zebra Cross di Jakarta: Manusia Prioritas di Jalan Raya
15 Proven Tips Interview untuk Sukses Meraih Pekerjaan Impian
Jangan Panik, Ini 4 Cara Alami Mengatasi Sembelit dengan Cepat
Infografis Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng dan Peta Dukungan Paslon