Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Kamis 2 Juni 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada pasal yang merugikan penyelenggara pemilu tersebut.
Oleh karena itu, KPU akan tetap mengajukan peninjauan kembali atau judicial review sebuah pasal ke Mahkamah Konstitusi.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Navis Gumay kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.
Menurut dia, pasal tersebut berpotensi mengganggu kemandirian KPU.
"Berpotensi kemandirian KPU akan terganggu," tutur Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengamini pernyataan Hadar. "Berencana (mengajukan JR), tapi masih dalam kajian dan pembahasan sambil menunggu hasil revisi diundangkan," ungkap Fery.
Dia menilai pasal itu akan mempengaruhi KPU sebagai lembaga yang independen.
"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan. Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tegas Fery.
Dihubungi terpisah, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.
"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.
Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."
KPU Akan Ajukan Judical Review Pasal 9 UU Pilkada Baru
KPU menilai pasal tersebut merugikan mereka sebagai penyelenggara pemilu.
diperbarui 09 Jun 2016, 09:12 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 09:12 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus : Banjir Bandang Landa Permukiman di Morowali Utara, Rumah Warga Hanyut dan Seorang Tewas
Hujan Guyur Jakarta, Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2
VIDEO: Harga Cabai Rawit di Surabaya Makin Pedas, Tembus Rp130 Ribu per Kilogram
Jambret di Pulo Mas Jaktim Gagal Beraksi, Pelaku Tertangkap Usai Dikejar Warga
60 Contoh Kata-Kata Promosi, Begini Trik Membuatnya
Cara Merebus Daun Pandan untuk Asam Urat dan Darah Tinggi, Pastikan Pilih Daun Segar dan Berwarna Hijau Cerah
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, 190 Dapur Siap Beroperasi
Lionel Messi hingga Hillary Clinton Masuk Daftar 19 Penerima Penghargaan Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS
Kia Tarik 23 Ribu EV9 SUV dari Pasaran, Ada Masalah Apa?
5 Fakta Terkait Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan Pengunjung DWP 2024, Sejumlah Polisi Dipecat
Dongkrak Penerimaan Negara, Ekonom Usul Menambah Jumlah PKP
7 Potret Viktoriya Kolesnaya Pacar Billy Syahputra Asal Belarus, Direstui Keluarga