Ahok: Syarat Verifikasi KTP Sulitkan KPU Sendiri

KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok - Heru.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jun 2016, 08:38 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 08:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan kewalahan saat memverifikasi KTP dukungan yang digunakan oleh calon independen.

Sebab, KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok-Heru.

"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan TemanAhok, karena (KPU) cuma dikasih tiga hari (verifikasi KTP)," kata Ahok, di Masjid Nurul Iman, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).

Dia mencontohkan, apabila dalam sehari ada 5.000 pendukung yang datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka panitia akan kebingungan untuk menangani jumlah tersebut.

"Misalnya ada 5.000 orang yang datang ke PPS, kamu sanggup enggak menangani? Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," ucap Ahok.

Meski begitu, dia tak mau ambil pusing dengan undang-undang yang dapat menyulitkannya maju ke Pilkada 2017 melalui jalur independen itu. Dia menyerahkan pengawalan verifikasi kepada relawannya yakni Teman Ahok.

"Saya kira biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka, mereka (Teman Ahok) siap mendampingi," kata Ahok.

Sebelumnya, pasal 48 UU Pilkada yang disetujui DPR pada 2 Juni 2016 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui (panitia pemungutan suara) PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka dukungan dicoret.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya