Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan kewalahan saat memverifikasi KTP dukungan yang digunakan oleh calon independen.
Sebab, KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok-Heru.
"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan TemanAhok, karena (KPU) cuma dikasih tiga hari (verifikasi KTP)," kata Ahok, di Masjid Nurul Iman, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).
Dia mencontohkan, apabila dalam sehari ada 5.000 pendukung yang datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka panitia akan kebingungan untuk menangani jumlah tersebut.
"Misalnya ada 5.000 orang yang datang ke PPS, kamu sanggup enggak menangani? Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," ucap Ahok.
Meski begitu, dia tak mau ambil pusing dengan undang-undang yang dapat menyulitkannya maju ke Pilkada 2017 melalui jalur independen itu. Dia menyerahkan pengawalan verifikasi kepada relawannya yakni Teman Ahok.
"Saya kira biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka, mereka (Teman Ahok) siap mendampingi," kata Ahok.
Sebelumnya, pasal 48 UU Pilkada yang disetujui DPR pada 2 Juni 2016 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui (panitia pemungutan suara) PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka dukungan dicoret.
Ahok: Syarat Verifikasi KTP Sulitkan KPU Sendiri
KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok - Heru.
diperbarui 08 Jun 2016, 08:38 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 08:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
8 9 10
Berita Terbaru
Sentimen The Fed hingga Rupiah Warnai Laju IHSG pada 30-31 Januari 2025
Tujuan Perencanaan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Usaha
Memahami Tujuan dari Reklame: Fungsi, Jenis, dan Dampaknya
Daftar Drama Lee Joo Sil, Aktris Senior yang Tak Lekang oleh Waktu
BBMKG Denpasar Ingatkan Waspada Gelombang Laut Sangat Tinggi di Selatan Bali
Fokus Pagi : Bus Rombongan Pelajar Menabrak Tiang Rambu di Ruas Tol Malang-Pandaan KM 72
Tujuan Pembuatan Tempe: Manfaat, Proses, dan Nilai Gizi
Hadir di BRI Microfinance Outlook 2025, Peraih Nobel Ekonomi Paul Romer sebut UMKM Butuh Ekosistem Kuat
Tujuan Utama Menikah dan Berkeluarga: Panduan Lengkap Menurut Islam
Tujuan Manajemen Waktu: Kunci Sukses Produktivitas dan Keseimbangan Hidup
Tujuan Daur Ulang Sampah: Ketahui Manfaat dan Cara Mengelolanya
Tujuan Wisata Berkelanjutan: Menjelajahi Destinasi Ramah Lingkungan di Indonesia