Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan kewalahan saat memverifikasi KTP dukungan yang digunakan oleh calon independen.
Sebab, KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok-Heru.
"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan TemanAhok, karena (KPU) cuma dikasih tiga hari (verifikasi KTP)," kata Ahok, di Masjid Nurul Iman, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).
Dia mencontohkan, apabila dalam sehari ada 5.000 pendukung yang datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka panitia akan kebingungan untuk menangani jumlah tersebut.
"Misalnya ada 5.000 orang yang datang ke PPS, kamu sanggup enggak menangani? Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," ucap Ahok.
Meski begitu, dia tak mau ambil pusing dengan undang-undang yang dapat menyulitkannya maju ke Pilkada 2017 melalui jalur independen itu. Dia menyerahkan pengawalan verifikasi kepada relawannya yakni Teman Ahok.
"Saya kira biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka, mereka (Teman Ahok) siap mendampingi," kata Ahok.
Sebelumnya, pasal 48 UU Pilkada yang disetujui DPR pada 2 Juni 2016 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui (panitia pemungutan suara) PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka dukungan dicoret.
Ahok: Syarat Verifikasi KTP Sulitkan KPU Sendiri
KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok - Heru.
Diperbarui 08 Jun 2016, 08:38 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 08:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Prabowo Beberkan Program ke Menteri dan Wamen: Sekolah Rakyat hingga Berantas Korupsi
Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Kapan Mulai?
4 Cara Mudah Mencairkan Daging Ayam Beku dalam 15 Menit
Arti Imsak: Pengertian, Sejarah, dan Penerapannya dalam Puasa Ramadan
Ruben Amorim Buka-bukaan Masalah Utama yang Bikin Manchester United Terpuruk Musim Ini
5 Maret 1909: Lahirnya 'Si Kancil' Sutan Sjahrir
100+ Ucapan Selamat Sahur Lucu yang Bikin Ngakak dan Semangat Bangun Pagi
5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Buka Puasa dan Sahur
4 Fakta Menarik Laut Hitam