Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan kewalahan saat memverifikasi KTP dukungan yang digunakan oleh calon independen.
Sebab, KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok-Heru.
"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan TemanAhok, karena (KPU) cuma dikasih tiga hari (verifikasi KTP)," kata Ahok, di Masjid Nurul Iman, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).
Dia mencontohkan, apabila dalam sehari ada 5.000 pendukung yang datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka panitia akan kebingungan untuk menangani jumlah tersebut.
"Misalnya ada 5.000 orang yang datang ke PPS, kamu sanggup enggak menangani? Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," ucap Ahok.
Meski begitu, dia tak mau ambil pusing dengan undang-undang yang dapat menyulitkannya maju ke Pilkada 2017 melalui jalur independen itu. Dia menyerahkan pengawalan verifikasi kepada relawannya yakni Teman Ahok.
"Saya kira biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka, mereka (Teman Ahok) siap mendampingi," kata Ahok.
Sebelumnya, pasal 48 UU Pilkada yang disetujui DPR pada 2 Juni 2016 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui (panitia pemungutan suara) PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka dukungan dicoret.
Ahok: Syarat Verifikasi KTP Sulitkan KPU Sendiri
KPU DKI hanya diberi waktu tiga hari untuk mendatangi satu per satu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Ahok - Heru.
diperbarui 08 Jun 2016, 08:38 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 08:38 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Capim dan Dewas KPK Terpilih?
Tips Mencegah Stunting: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Cadar
15 Tips Agar Alpukat Cepat Matang yang Ampuh dan Praktis
Pertarungan Megawati vs Jokowi di Kandang Banteng Pilgub 2024
Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik
10 Tips Negosiasi yang Efektif untuk Mencapai Kesepakatan Bisnis
Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari, Pengusaha Dimudahkan di BRIMerchant
Rahasia Agar Terong Tetap Ungu Setelah Dimasak, Mudah dan Hemat Minyak
Darah Tinggi Apa Bisa Sembuh, Pakar Kesehatan Bocorkan Hal Penting Ini
Tips Berbicara di Depan Umum: Panduan Lengkap Menjadi Pembicara Handal
Kejati Banten Pastikan Pemeriksaan Wawan dan Fahmi Hakim Bebas dari Kepentingan Politik