Garin Nugroho Kesulitan Cari Dukungan KTP Warga Yogyakarta

Batas waktu pengumpulan dukungan KTP ke KPU pada Agustus 2016.

oleh Yanuar H diperbarui 21 Jul 2016, 09:16 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 09:16 WIB
Garin Nugroho
Garin Nugroho (Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Garin Nugroho dan Rommy Heryanto siap berduet dalam Pilkada Yogyakarta 2017. Mereka mendeklarasikan sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur Jogja Independent (Joint).

Namun hingga kini pasangan itu masih kesulitan mencari dukungan KTP dari warga Yogyakarta. Padahal, bukti fotokopi KTP sebagai tanda dukungan harus sudah terkumpul pada Agustus 2016.

"Insya Allah. Dengan batas waktu yang sudah mepet, memang sangat berat mencapai jumlah minimal yang disyaratkan KPU. Kami tetap cari KTP untuk pasangan kami," ujar Koordinator Joint Yustina Neny, Rabu, 20 Juli 2016.

Neny mengatakan, tim relawan akan bekerja sangat keras untuk memenuhi syarat dukungan itu.

"Namun sejak Ramadan sampai Idul Fitri, sekretariat tidak aktif. Relawannya mudik dan belum kembali. Jadi sekretariat kosong. Terakhir jumlah KTP kami 3.918 per 25 Juni 2016," ujar dia.

Neny mengaku tidak tahu jika Garin Nugroho diminati partai politik dalam pilkada mendatang.

"Tidak tahu saya. Yang bisa saya konfirmasi, pasangan yang diusung Joint, yaitu Garin dan Rommy, sangat berkualitas. Jadi kalau diminati ya tentulah," ujar Nany.

Sementara itu, Humas KPU Kota Yogyakarta Sri Surani Pribadi mengatakan, syarat bagi calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan adalah harus memenuhi KTP dukungan di 50 persen jumlah kecamatan di Yogyakarta. Atau sekurang-kurangnya dukungan ada di delapan kecamatan dari total 14 kecamatan.

Dukungan bakal calon perseorangan itu harus sudah diserahkan kepada KPU paling lambat 10 Agustus 2016. Sementara bagi parpol yang mengusung calonnya harus memiliki 20 persen kursi di legislatif.

"Pengumpulan untuk dukungan dengan KTP yang akan maju ke perseorangan paling lambat 10 Agustus. Karena pada hari itu di buka pendaftaran untuk calon dari perseorangan berarti logikanya sebelum itu karena 10 Agustus itu harus sudah diserahkan ke KPU," ujar Sri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya