Liputan6.com, Jayapura - Pemilihan kepala daerah (pilkada) umumnya dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk pasangan calon.
Tapi di wilayah Pegunungan Tengah Papua ada yang beda. Tata cara pemilihan tak lagi dengan coblos, tetapi dengan tiga hal yakni noken, ikat, dan sepakat.
Baca Juga
Tiga hal tersebut sudah dilakukan masyarakat setempat dalam pilkada dari tahun ke tahun.
Advertisement
Komisioner KPU Papua Beatrix Wanane menyebutkan, tata cara noken misalnya, selalu digunakan masyarakat setempat untuk menggantikan kotak suara.
Para pemilih nantinya memasukkan surat suara ke dalam noken yang sudah disusun menggantikan kotak suara.
Lalu, cara memilih dengan ikat, yakni seorang kepala suku atau kepala kampung yang menentukan calon pilihannya, tanpa harus memberitahukan kepada masyarakat atau peserta pemilih.
Kadang kala, pemilih justru telah menyerahkan mandat tersebut langsung kepada kepala suku atau kepala kampung. Biasanya, surat suara itu lalu diikat menjadi satu oleh kepala suku.
Sedangkan tata cara memilih dengan sepakat yakni masyarakat atau pemilih melakukan kesepakatan terlebih dahulu secara bersama-sama untuk memilih calon pilihannya, dan hasil kesepakatan itu dimasukkan secara bersama-sama ke kotak suara.
Ada enam kabupaten di Pegunungan Tengah Papua melakukan tata cara pencoblosan dengan sistem noken, ikat, dan sepakat. Keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Dogiyai.
Namun, dari hasil rapat bersama dengan KPU di 11 kabupaten/kota beberapa waktu lalu, KPU Dogiyai dan Lanny Jaya mengklaim tak akan melakukan pencoblosan dengan tata cara noken, ikat, dan sepakat.
"Ini baru keinginan dan belum ada kesepakatan sosial dari masyarakat setempat. Apalagi tata cara pemilihan ini kan bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih," kata Beatrix.
KPU masih terus membuat regulasi atau modul tata cara memilih dengan noken, ikat, dan sepakat agar tak ada lagi manipulasi suara pemilih.