Liputan6.com, Jakarta Banyaknya kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Papua, membuat KPU Provinsi Papua mengundur pelaksanaan kampanye hingga esok hari, Sabtu 29 September 2016. Seharusnya kampanye mulai dilakukan serentak hari ini.
Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto, menyebutkan kesepakatan ini sudah dilakukan sejak jauh hari, mengingat jadwal kampanye bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Baca Juga
"Banyak juga para petahana yang menjadi pemimpin upacara di daerahnya masing-masing," kata Tarwinto di Jayapura, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
KPU Papua menjadwalkan kampanye perdana akan difokuskan di Kota Jayapura dengan long march oleh calon kepala daerah dari 11 kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada. Long march akan dilakukan mulai dari Pasir II, Kota Jayapura hingga ke Kalkhote di Kabupaten Jayapura.
"Nantinya kami juga akan membuat kesepakatan siap menang dan siap kalah untuk peserta pilkada," kata dia.
Terkait banyaknya gugatan dari calon kepala daerah yang maju dalam pilkada serentak 2017 kepada KPU di daerah, Tarwinto mengatakan itu adalah hak dari semua calon.
"Silahkan saja, ini kan demokrasi. Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan. Asalkan saja para penggugat itu melakukan gugatan dengan jalur hukum yang telah disediakan," jelas Tarwinto.
Calon Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano-Rustan Saru (BTM-Harus) melaporkan KPU Kota Jayapura ke Panwas Kota Jayapura karena meloloskan pasangan Boy Markus Dawir- Nur Alam (BMD-Alam) dalam pilkada Kota Jayapura 2017.
Kuasa hukum BTM-Harus, Rafly Harun, menyebutkan kliennya mengadu ke Panwas, karena KPUD Kota Jayapura meloloskan pasangan yang didukung oleh PKPI. Padahal yang menandatangani surat dukungan bukan Ketua Partai dan Sekjen, sesuai dengan syarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
''Harusnya dukungan PKPI digugurkan karena sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM bahwa dukungan yang sah ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekjen,'' ujar Rafly Harun.
PKPI di Pilkada Kota Jayapura memberikan dukungan pada dua calon Wali Kota Jayapura, BTM - Harus dan BMD-Alam. Menurut Rafly, harusnya dukungan PKPI ke calon BTM-Harus dan BMD-Alam keduanya digugurkan karena sesungguhnya mereka tidak lolos syarat.
"Syarat administrasi tidak terpenuhi seharusnya tidak perlu diklarifikasi,'' terang Rafly.
Selain melaporkan KPUD Kota Jayapura ke Panwas Kota, tim kuasa hukum BTM-Harus juga akan melaporkan KPUD Kota ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), karena meloloskan calon yang didukung PKPI.
Dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota Jayapura yang akan dipilih pada 15 Februari 2017 mendatang dan sudah ditetapkan KPUD Kota Jayapura adalah pasangan BTM-Harus yang didukung 8 partai politik dengan 34 kursi termasuk PKPI dengan 4 kursi.
Sedangkan BMD-Alam didukung 3 partai politik, yakni Demokrat 4 kursi, PKPI 4 kursi dan PPP 2 kursi, sementara syarat dukungan parpol miminal didukung 8 kursi.
''Aduan ke Panwas harus diselesaikan sampai dengan Desember 2016. Kita tunggu saja sampai Desember apakah nantinya BTM-Harus menjadi calon tunggal di Pilkada Kota Jayapura,'' jelas Refly.
Pilkada serentak 2017 di Papua diikuti oleh 11 kabupaten/kota yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Puncak Jaya, Intan Jaya, Lanny Jaya, Nduga, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen dan Tolikara.