Bawaslu: 3 Laporan Kasus Pengadangan Kampanye Ahok Tak Terbukti

Mimah memastikan kasus pengadangan terhadap Ahok dan Djarot saat kampanye tidak dihentikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 18:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menghentikan 3 kasus soal pengadangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, 3 laporan itu tak terbukti melanggar tindak pidana pemilu.

"Ada 3 laporan nggak terbukti. Karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ucap Mimah kepada Liputan6.com, Kamis (17/11/2016).

Meski demikian, Mimah memastikan kasus pengadangan terhadap Ahok dan Djarot saat kampanye tidak dihentikan. Sebab masih ada satu lagi kasus yang sama tengah diproses Bawaslu.

"Total ada empat laporan. Bahkan semalam ada yang datang, ternyata enggak jadi melapor. Jadi memang laporannya enggak satu," pungkas Mimah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya