PTUN Menangkan PPP Djan Faridz, Bagaimana Nasib Agus-Sylvi?

Dengan putusan PTUN ini, Menkumham wajib membatalkan SK Menkumham kepengurusan PPP Romahurmuziy.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Nov 2016, 09:53 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 09:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz untuk membatalkan SK Menkumham tentang keabsahan kepengurusan PPP di bawah komando Romahurmuziy.

Putusan PTUN ini menjadi polemik di Pilkada DKI Jakarta. Sebab PPP kubu Romi adalah partai resmi yang mengusung Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta. Sementara PPP kubu Djan Faridz adalah partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Lalu bagaimana nasib Agus Yudhoyono dan Sylvina Murni pasca-putusan PTUN ini?

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, apapun keputusan PTUN tidak akan berpengaruh pada Pilkada DKI Jakarta. Jika PPP sudah terdaftar sebagai partai pengusung Agus-Sylvi, maka mereka tidak bisa mencabut dukungan meski berganti kepengurusan.

"Enggak mengubah apapun, tidak berpengaruh apapun. PPP tidak bisa menarik dukungan ke Agus-Sylvi," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Sumarno, keputusan PTUN tidak berlaku ke belakang. Sehingga, PPP Djan Faridz tidak bisa mengubah dukungannya ke Ahok.

"Putusan PTUN nya kan sekarang, setelah pendaftaran berakhir. Jadi pada saat pendaftaran yang sah PPP Romi. Jadi tidak ke belakang," tandas Sumarno.

Materi yang digugat oleh PPP Djan Faidz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya