Pengadang Kampanye Cawagub Djarot Dituntut 6 Bulan Penjara

Naman yang berjualan bubur ayam kini kebingungan memikirkan bagaimana mencari nafkah lagi.

oleh Muslim AR diperbarui 20 Des 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 15:02 WIB
20161219-Djarot
Sidang pengadangan kampanye Djarot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Liputan6.com, Jakarta Tukang bubur ayam yang jadi terdakwa kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Naman Sanip (52) duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum menuduhnya menghalangi kampanye Djarot Saiful Hidayat. JPU pun menjeratnya dengan Pasal 187 ayat 4 UU No 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam bulan dan denda Rp 6 juta.

Usai persidangan kelima, setelah membacakan nota pembelaannya, Naman Curhat. Kakek lima cucu dan enam orang anak ini masih harus menghidupi keluarganya.

"Anak saya yang paling bontot masih SMP," kata Naman.

Naman yang sehari-hari berjualan bubur ayam keliling, tak bisa lagi mencari nafkah sejak persidangan dimulai, Selasa 13 Desember 2016.

"Saya nggak bisa jualan, karena tiap hari harus ikut sidang," tutur Naman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).

Naman yang kerap berjualan di sekitar kompleks Puri Kembangan kini kebingungan. Dia tak bisa membiayai anak bungsunya (anak ke-6) bersekolah di bangku SMP. Sebab, pundi-pundi keuntungan sekitar Rp 300.000 per hari tak bisa lagi ia dapatkan.

"Ya mau bagaimana lagi? Saya harus jalanin sidang. Mudah-mudahan hakim membebaskan saya dari tuntutan," ungkap dia.

Sementara itu, istri terdakwa, Hamliyah (48) menceritakan, kini keseharian suaminya itu hanya diisi berdoa, agar mendapatkan keadilan. Suaminya pun masih beraktivitas mengajar anak-anak mengaji setiap hari sehabis salat Isya.

"Tak sedikit tetangga juga mencibir Naman ikut-ikutan berpolitik. Padahal kan memang dia murni menyampaikan aspirasi," ucap Hamliyah.

Naman menjadi terdakwa setelah Bawaslu menyatakan dia bersalah berusaha mengadang cawagub Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu 9 Desember 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya