Anies: Fitnah Tidak Bisa Dibiarkan di Negeri Ini

Anies menyatakan tim kuasa hukumnya melaporkan kepada kepolisan Metro Jaya atas nama penceraman nama baik.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2017, 06:59 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 06:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anies Baswedan menanggapi laporan dirinya terkait tuduhan dirinya melakukan tindakan korupsi. Menurutnya yang melaporkan dirinya itu hanya lah orang-orang yang tidak jelas.

"Saya enggak tahu terkait masalah itu, yang kita tahu ada 15 orang demo. Yang menarik beberapa yang mendengar kalau orang yang bener ngelaporinnya itu secara sembunyi-sembunyi kalau ngelaporin pakai demo kayak apa gitu," ungkap Anies seusai kampanyenya di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/01/2017).

Mantan Menteri Pendidikan ini pun mengungkapkan, jika saat ini proses hukum untuk melaporkan balik terhadap orang yang melaporkan dirinya telah dilakukan.

"Hari ini tim kuasa hukum saya melaporkan kepada kepolisan Metro Jaya atas nama penceraman nama baik. Sikap kita ya kita counteer secara utuh. Karena itu tentang diri saya," jelas Anies.

Selain itu, dia juga meyakini seluruh laporan itu merupakan fitnah. Untuk itu dengan tegas ia akan melakukan tuntutan hukum agar tegaknya hukum di negara ini.

"Fitnah tidak bisa dibiarkan kalau dibiarkan seperti ini orang lain diizinkan melakukan fitnah. Negara ini negara hukum," ujar dia.

Anies menegaskan tidak mengatahui perihal isi laporan yang dilaporkan ke KPK. Intinya dia telah melakukan jalur hukum untuk memproses penyebaran fitnah dan bohong tersebut.

Anies sebelumnya dilaporkan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan demokrasi (Kamred) Terkait Anies yang menerima fee proyek VSAT Kemenkominfo pada 2012 sebesar RP 5 miliar, fee tersebut dikirim ke rekening adik Anies Baswedan, Abdillah Rasyid Baswedan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya