Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani dan asistennya insial IM ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak penyidik mengantongi cukup bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang kini sedang ditangani.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Ade Ary menjelaskan ada pula alasan subyektif terkait penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, Ade Ary tak membeberkan secara gamblang
"Kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," ujar dia.
Ade juga menyebut beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik terjadinya pemerasan dan pengancaman itu diantaranya ada sembilan dokumen dan surat. Lalu barang bukti digital, flashdisk dan juga Handphone.
"Dan juga berbuka ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli," ucap Ade.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyebut hingga saat ini total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan keseluruhannya mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu.
"Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.
"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.
Advertisement
