Mendagri: Jangan Ada Kegiatan Menjurus Kampanye Saat Masa Tenang

Saat masa tenang pilkada tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya pengerahan massa oleh siapa pun, khususnya pendukung pasangan calon.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2017, 09:52 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 09:52 WIB
Tjahjo Kumolo
DPRD Katingan konsultasi ke Kemendagri untuk makzulkan sang bupati.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah meminta seluruh pihak dapat menjaga situasi kondusif selama masa tenang Pilkada Serentak 2017.

"Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menjaga suasana yang kondusif pada masa minggu tenang," kata Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU, pada saat masa tenang pilkada tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya pengerahan massa oleh siapa pun, khususnya pendukung pasangan calon atau kegiatan-kegiatan di jalan-jalan protokol.

"Apalagi kegiatan yang menjurus pada kampanye," ujar Tjahjo seperti dikutip Antara.

Masa tenang Pilkada Serentak 2017 diberlakukan 12-14 Februari 2017. Menkopolhukam Wiranto sebelumnya juga telah meminta agar tidak ada pihak yang membuat masa tenang menjadi tidak tenang.

Hal ini menanggapi sejumlah ormas yang akan menggelar unjuk rasa di Jakarta pada Sabtu 11 Februari mendatang. Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengatakan pemilihan tanggal tersebut karena memang mengincar akhir pekan sebelum masuk masa tenang.

Namun, Mendagri meminta aksi doa bersama pada 11 Februari atau 112 oleh ormas Islam itu tidak digelar. Dia menyatakan, doa bersama itu bisa dilakukan usai pilkada serentak 15 Februari.

"Kalau saya pribadi ya, namanya minggu tenang ya harus tenang. Walaupun sifatnya itu tidak terkait dengan tiga paslon itu, apa pun izinnya tidak ada kaitan dengan pilkada. Tapi apa pun eksesnya, ini pasti akan mengganggu minggu tenang pilkada," ucap Tjahjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya