Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Sumarsono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Tidak tanggung-tanggung, ia mengancam akan ada sanksi berat menanti, seperti penurunan pangkat dan copot jabatan bagi ASN yang melanggar.
"Hukuman lebih tegas lagi. Mau penurunan pangkat sampai pemberhentian diberlakukan, cuma saja mekanismenya kita butuh backup dari hasil pengawasan dari Bawaslu dan KPU untuk jadi bukti," ancam Sumarsono dalam rapat kesiapan pilkada di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Bukti yang dimaksud Sumarsono adalah sesuatu yang valid digunakan untuk penindakan. Soni, sapaan akrab Sumarsono menyatakan, Kemendagri tidak dapat menindak ASN jika tidak memiliki bukti tersebut.
Advertisement
"Kita tak bisa menindak sendiri, konteks pilkada harus ada bukti. Bawaslu yang pertama melapor supaya ada keseragaman dalam tindakan sanksi kepada ASN," tegas pria yang kini sedang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Soni menambahkan pemberian sanksi kepada ASN ini merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kepala daerah punya kewenangan namanya pembinaan kepegawaian, bupati, gubernur. Bukan di KemenPAN RB, tetapi di bawah pemerintah daerah, ya Kemendagri," jelas dia.