Syarat Relawan Pemantau Paslon di TPS

Lantaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah memasuki minggu tenang.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2017, 07:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 07:01 WIB
Pilkada DKI 2017
Pilkada DKI 2017

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan setiap tim pemenangan pasangan calon (paslon) diperbolehkan mengutus pemantau di semua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pikada DKI 2017. Namun ada syarat penting yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Untuk relawan pemantau TPS dari masing-masing pasangan calon, selama mereka tidak membawa simbol-simbol kampanye yang mengarah langsung kepada masing-masing calonnya diperbolehkan memantau pemungutan suara," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri di Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Ia mengingatkan hal tersebut, lantaran Pilkada DKI Jakarta, sudah memasuki minggu tenang dan segera memasuki hari pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, selepas masa kampanye yang berlangsung pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Apalagi, ia menambahkan, masa kampanye yang sudah berakhir Sabtu, 11 Februari kemarin menjadi batas pamungkas kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, termasuk membawa simbol-simbol pasangan calon peserta Pilkada 2017.

"Sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan dalam bentuk kampanye, termasuk pada saat pemungutan suara di sekitar dan di dalam TPS," kata Jufri, seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika sampai ada ditemukan ada simbol-simbol terkait langsung pasangan calon di TPS ketika hari pemungutan suara, maka hal itu menjadi pelanggaran.

"Ketika pemantau membawa simbol-simbol kampanye pasangan calon, hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan, pelanggaran (Pilkada DKI 2017)," demikian Muhammad Jufri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya