KPU Ingin Warga Jakarta Diliburkan saat Pilkada DKI Putaran 2

Sidik menyatakan, tujuan diliburkan adalah agar partisipasi masyarakat bisa maksimal di Pilkada DKI

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 19 Feb 2017, 04:27 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 04:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Mochammad Sidik berharap hari coblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April nanti, ditetapkan sebagai hari libur bagi warga Jakarta.

"Diliburkan karena kita mau memberikan hak pilih ke seluruh warga DKI Jakarta. Kalau nggak libur, partisipasinya gimana," ujar Sidik di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Februari 2017.

Sidik menyatakan, tujuan diliburkan adalah agar partisipasi masyarakat bisa maksimal di Pilkada DKI. Peraturan libur tersebut, kata dia bisa dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Coblosan putaran pertama ditetapkan sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) karena pada putaran pertama pilkada dilakukan serentak di 101 daerah di Indonesia.

Pilkada DKI putaran dua diikuti dua pasangan calon, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya