Tjahjo: Kampanye Pilkada Putaran 2 Ahok Tak Perlu Cuti, tapi...

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua semua tergantung KPU.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Feb 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 13:36 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI telah menyatakan Pilkada DKI 2017 akan berlangsung dua putaran. Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 1 dan 2, tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen.

Dengan keputusan tersebut, KPU DKI tengah mempertimbangkan adanya kampanye putaran kedua. Karena itu, cuti untuk petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot), jadi bahan masukan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kampanye putaran kedua semua tergantung KPU. Untuk cuti, keharusan sebagaimana amanat undang-undang.

"Kalau putaran kedua (Pilkada) DKI yang dulu kan tidak ada cuti. Cuti kan amanat undang-undang, itu harus. Tapi apakah putaran kedua ada kampanye lagi atau tidak (masih menunggu)," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Namun, Tjahjo punya pertimbangan lain. Jika nanti kampanye yang dimaksud bersifat tertutup, petahana tak perlu cuti. Kecuali, jika kampanye satu bulan dan bersifat terbuka, maka petahana harus cuti.

"Kalau kampanyenya tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti. Tapi kalau KPU memutuskan ada (kampanye terbuka) satu bulan, ini kan (sampai) April, toh. Apa pun menyangkut petahana, harus cuti," dia menegaskan.

Tjahjo menyebutkan, pertimbangan tersebut sudah disampaikan ke KPU melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Soemarsono. Kendati, semua tetap berada di tangan KPU.

"Kemendagri sudah menyampaikan pertimbangan ke KPU lewat Dirjen Otda, tapi keputusan kami menunggu. Jadi kami belum memutuskan apa harus ada cuti atau tidak. Kami fokus supaya setiap warga negara, hak politiknya jangan sampai terganggu atau hilang. Seperti Pilkada DKI kemarin," Tjahjo menandaskan.

KPU DKI Jakarta menyatakan Pilkada DKI 2017 berlanjut ke putaran kedua, dengan pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot) dan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies - Sandi).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya