Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan tiga dari lima daerah menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari lalu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengatakan tiga daerah itu adalah Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Buru.
Sedangkan, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tinggal melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada yang dijadwalkan pada 8 Februari 2017.
Advertisement
"Pastinya tiga KPU yang hasil Pilkada pada 15 Februari 2017 masih berperkara di MK telah diarahkan menunjuk kuasa hukum, dan mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk persidangan," ujar Musa saat dikonfirmasi, seperti dilansir Antara, Rabu (8/3/2017).
Musa menjelaskan tiga daerah itu sementara menunggu persidangan di MK, maka proses penetapan pemenang Pilkada ditangguhkan hingga proses hukumnya tuntas.
"Pleno penetapan pemenang Pilkada tiga daerah itu harus menunggu sampai ada keputusan sidang MK," kata dia.
Terkait pelantikan para pemenang pilkada, Musa menjelaskan, hal itu merupakan kewenangan dari Pemprov Maluku dan pemerintah pusat.
"Mekanismenya setelah penetapan pasangan pemenang, selanjutnya menyampaikan kepada masing-masing DPRD kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku," kata dia.
Tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Barat Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela, telah melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU.
Di Kabupaten Buru juga menggugat ke MK, karena diduga ada berbagai pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada.
Sedangkan, Maluku Tegah tercatat Koalisi Rakyat Demokrasi (Kodrat) melaporkan Panwaslu setempat ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP), atas temuan ratusan formulir C6 (undangan) di kamar hotel di Masohi, ibu kota kabupaten setempat.