KPU DKI: Temuan Data Invalid Tidak Mengubah Jumlah DPT

KPU DKI Jakarta akan menyelesaikan persoalan temuan data invalid tersebut hari ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Apr 2017, 07:16 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 07:16 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno merespons temuan data invalid yang dipersoalkan tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017 putara kedua.

Sumarno mengatakan pihaknya akan menyelesaikan persoalan temuan data invalid tersebut hari ini.

"Kita akan duduk bareng lagi mulai besok. Kalau misalnya biar cepat, dilakukan paslon tiga dan dua, Bawaslu, dan Dukcapil. Yang banyak dipersoalkan kan terkait NIK dan NKK. Jam 16.00 WIB di Kantor KPU DKI," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2017.

"Paslon tiga mereka sebut pemilih invalid sudah sampaikan data ke KPU DKI. Besok melibatkan Dukcapil, Bawaslu, dan dua tim paslon," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan, masalah yang ditemui kebanyakan terkait perbedaan numerik di NKK dan NIK. "Misal NIK depannya 10. Tapi kan memang tidak ada provinsi yang kodenya 10. Ada juga standar NIK yang 14 digit. Ada juga soal kode belakang. Mereka minta itu ditelusuri," kata Sumarno.

Dia mengatakan dugaan temuan data invalid tersebut tidak mengubah keputusan jumlah DPT putaran kedua yang berjumlah 7.218.280 orang.

Nantinya, agenda besok hanya menyaring sejumlah pemilih yang masuk DPT, tetapi memiliki kecacatan secara administrasi.

"Oh enggak (mempengaruhi). Kita akan tandai saja diarsir dan mereka tidak akan kita daftarkan C6-nya dan hak pilihnya. Nanti akan berdasarkan persetujuan dua tim paslon dan Bawaslu. Akan kita sebar ke semuanya termasuk TPS," ujar Sumarno.

Menurut dia, tidak semua data yang diberikan Tim Paslon Anies-Sandi soal data invalid dapat diterima. Tentunya ada sejumlah perbedaan pandangan antara tim paslon dengan KPU DKI.

"Tapi ada juga yang memang benar. Misal ada di kita temukan NIK luar DKI. Nah itu didefinisikan invalid. Padahal tidak seperti itu. Belum tentu kode luar DKI itu invalid. Sama seperti kalau pindah (tempat tinggal), NIK DKI itu tidak akan berubah," beber Sumarno.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif mempertanyakan soal data invalid pemilih yang masuk dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran kedua. Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun tim penelitinya, ada sekitar 153 ribu data invalid di DPT putaran kedua tingkat kabupaten kota.

"Kami menolak menandatangi hasil rapat pleno di tingkat kota, terutama Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Kemarin sudah terlaksana dan tim paslon nomor tiga menyampaikan banyak catatan keberatan dan hasilnya menolak hasil penetapan. Penolakan itu KPU DKI sudah tahu. Sudah disampaikan sehari sebelum itu," kata Syarif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya