Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang Keuntungan e-KTP ke KPK

Menurut Anang, uang tersebut merupakan keuntungan dari PT Sandipala Arthaputra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2017, 21:40 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 21:40 WIB
Rupiah-Melemah-Tipis-Atas-Dolar
Ilustrasi uang keuntungan kasus e-KTP (Liputan6.com/ Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam persidangan, dia mengaku telah menyerahkan uang US$ 200 ribu dan Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini sebenarnya utang pribadi saya sama Paulus Tanos. Tapi diminta penyidik KPK untuk dikembalikan," ujar Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Menurut Anang, uang tersebut merupakan keuntungan dari PT Sandipala Arthaputra terkait kasus e-KTP. Awalnya, Anang akan memberikan uang tersebut kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Namun pemberian uang tersebut tak sempat dia lakukan karena terlebih dahulu sudah diketahui oleh penyidik KPK. "Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," kata Anang.

Anang mengaku menyerahkan uang ke KPK secara bertahap melalui rekening lembaga antikorupsi itu. Pada 28 Februari dan 8 Maret 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra merupakan dua dari empat konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Perum PNRI merupakan konsorsium yang dimenangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam lelang proyek pengadaan e-KTP. Dua konsorsium lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero) dan PT LEN Industri (persero).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya