DKPP Putuskan Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik

DKPP menjatuhkan hukuman terhadap Ketua KPU DKI Sumarno yang terbukti melanggar dua pasal. Apa saja?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Apr 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 18:29 WIB
DKPP
DKPP menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik ketua KPU DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sumarno sebagai teradu I (satu) terbukti melanggar dua pasal.

"(Yaitu) Pasal 10 huruf b tentang memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu, dan Pasal 15 huruf a perihal menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu," papar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

"Kesimpulan teradu 1 melakukan planggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Teradu I, selaku Ketua KPU DKI," tegas Nur.

Sumarno yang mendengar putusan tersebut pun terlihat tidak berekspresi. Ketua KPU DKI ini terus menunjukkan raut wajah yang tenang.

Selain Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, yang juga menjadi teradu II (dua) dan teradu III (tiga), diputuskan oleh DKPP tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu seperti dilaporkan sebelumnya.

"DKPP berpendapat teradu II dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun perlu meningkatkan kehati-hatian dan profesionalisme di masa yang akan datang," lanjut Nur dalam pembacaan putusan.

Usai pembacaan tersebut, Ketua DKPP Jimly Ashidique sebagai pimpinan sidang, langsung mengesahkan putusan tersebut.

"Putusan ini telah dibacakan dan berlaku hingga sekarang," tutup Jimly dengan satu kali ketukan palu.

Ketua KPU DKI Sumarno, Komisoner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan lantaran bertandang ke rapat internal timses Basuki - Djarot. Mereka mengklaim kedatangan itu untuk memberikan sosialisasi pemilu sebagai tugas penyelenggara.

Namun, hal tersebut dipandang lain oleh tim lawan. KPU DKI diduga berpihak dan menyalahi kode etik apalagi ada honor senilai Rp 3 juta yang diakui diterima usai menghadiri pertemuan tersebut, sehingga dilaporkan ke DKPP.

Selain kasus itu, Ketua KPU DKI Sumarno didera laporan lain terkait dugaan menyalahi etik, seperti bertemu dengan cagub DKI Anies Baswedan dalam Pemilihan Suara Ulang di salah satu TPS putaran pertama, dan memasang foto profil WhatsApp dengan logo aksi 212 yang dilaporkan bermuatan politis dan condong ke salah satu pasangan calon.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya