Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran sebesar Rp 11,3 triliun untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, angka tersebut bisa terealisasi atau tidak tergantung keputusan Komisi II DPR.
"Total usulan anggaran ke pemda (pemerintah daerah) sampai dengan 28 Maret 2018, sebanyak Rp 11,3 triliun. Nanti, persetujuannya sangat mungkin di bawah itu," kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Arief mengakui, anggaran tersebut cukup besar karena sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 adalah wilayah dengan jumlah pemilih besar.
Advertisement
"(Seperti) Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua," sebut Arief.
Dia memaparkan, angka tersebut dari hasil hitungan seluruh daerah provinsi dan kabupaten serta kota yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. Namun demikian, skema pencairan dana yang diusulkan pihaknya harus melalui keputusan DPR dan pemerintah.
"Jadi, anggaran itu usulan dari daerah. Tidak ada anggaran dari pusat, tetapi di UU memungkinkan, tetapi sejauh ini belum ada. Ini usulan dari anggaran dareah tetapi belum ada yang ditandatangani sama sekali," papar Arief.
"Tetapi kalau tahapan sudah ditetapkan, maka semua tahu, kita harus biayai dari kapan sampai kapan dan biaya apa saja dan seterusnya, baru kemudian ada finalisasi anggaran," pungkas dia.