Bawaslu: Pelanggaran Data Pemilih Paling Banyak di Pilkada DKI

Di putaran pertama Pilkada DKI 2017, pelanggaran data pemilih sudah menjadi permasalahan utama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mei 2017, 06:41 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 06:41 WIB
KPUD DKI Buka Pos Daftar Pemilih Tetap Pilkada Putaran Kedua di Car Free Day
Seorang warga mengisi formulir pendaftaran di Pos Penyempurnaan Data dan Daftar Pemilih saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, Minggu (12/3). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mencatat, selama Pilkada DKI 2017 berlangsung, ada 308 laporan dan temuan terkait pelanggaran yang terjadi baik di putaran pertama dan kedua. Dari ratusan laporan dan temuan itu, ternyata yang terbanyak adalah kasus terkait data pemilih.

"Total klasifikasi dugaan laporan dan temuan, ada 79 terkait kasus data pemilih, 68 kasus politik uang, 40 kasus kampanye tanpa pemberitahuan dan di luar jadwal, dan 37 black campaign atau SARA," tutur Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Jufri menyebut, di putaran pertama Pilkada DKI 2017 sendiri, pelanggaran data pemilih sudah menjadi permasalahan utama. Ada 64 kasus pelanggaran data pemilih yang ditangani Bawaslu dan disusul masalah lainnya.

"Paling banyak putaran pertama adalah data pemilih. Kedua kampanye tanpa pemberitahuan atau di luar jadwal ada 9 kasus. Disusul 23 kasus politik uang dan black campaign atau SARA 19 kasus," jelas dia.

Sementara untuk putaran kedua, kasus politik uang menjadi yang tertinggi. Ada banyak bentuk salah satunya dengan pembagian sembako.

"Politik uang sebanyak kasus 45 kasus dan menyusul 18 kasus black campaign atau SARA. Kemudian 15 kasus data pemilih," pungkas Jufri.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya