Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI merilis sejumlah pelanggaran yang telah ditangani selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua. Hasilnya, total ada 308 kasus temuan dan laporan pelanggaran yang telah diselesaikan.
Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri merinci, untuk putaran pertama Pilkada DKI 2017, ada sebanyak 200 laporan dan temuan pelanggaran baik di tingkat Kabupaten dan Kota.
Baca Juga
"Putaran pertama itu dibagi 93 laporan dan 107 temuan. Ada 78 yang bukan merupakan pelanggaran setelah dilakukan pengkajian. 112 merupakan pelanggaran administrasi dan dua pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sudah dilimpahkan ke kepolisian," tutur Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Advertisement
Kemudian untuk Pilkada DKI 2017 putaran kedua, ada sebanyak 108 temuan dan pelanggaran yang ditangani. Termasuk pelanggaran tindak pidana yang kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Di putaran kedua rinciannya 59 laporan dan 49 temuan. Dari situ, ada 69 kasus yang bukan pelanggaran, 25 pelanggaran administrasi dan lima pelanggaran tindak pidana pemilihan. Kemudian satu pelanggaran kode etik dan 8 pelanggaran lain terkait aparatur negara," jelas dia.
Jufri menyebut, salah satu contoh kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian adalah terkait kejadian di TPS 53 Pulo Gadung. Saat itu ada pelanggaran penggunaan C6 yakni surat tersebut dipakai oleh pemilih yang tidak sesuai dengan data yang tertulis.
"Di Jakarta Timur ada dua kasus tindak pidana terkait penggunaan hak pilih orang lain. Seperti di TPS 19 Pondok Kelapa dan akhirnya berdampak pada pemilihan ulang. Juga di Pulo Gadung TPS 53. Ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dan dalam penyelidikan. Di Jakarta Utara juga ada sama," ujar dia.
Total keseluruhan dari 308 temuan dan laporan itu terbagi dari 153 temuan dan 155 laporan. Itu semua berasal dari kinerja tim pemantau pemilu, masyarakat, dan tim kampanye Pilkada DKI 2017.
"147 bukan merupakan pelanggaran dan 137 masuk dalam pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU. Tujuh pelanggaran tindak pidana pemilihan. Ada tiga pelanggaran kode etik dan 14 pelanggaran lainnya terkait masalah netralitas PNS, media, dan lainnya," Jufri menandaskan.