KPU Tetapkan Koster-Ace dan Mantra-Kerta Bertarung di Pilgub Bali

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 27 Juni mendatang.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Feb 2018, 13:17 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 13:17 WIB
KPU tetapkan dua kandidat bertarung di Bali
(Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 27 Juni mendatang. Ada dua kandidat yang ditetapkan bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Mereka adalah I Wayan Koster yang berpasangan dengan Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang berpasangan dengan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Koster-Ace diusung PDIP dan didukung Hanura, PAN, PPP dan PKB. Sementara Mantra-Kerta diusung oleh koalisi Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKPI, Perindo dan PBB. Penetapan keduanya disampaikan pada rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang digelar di Kantor KPUD Bali. Kedua kandidat hadir pada kesempatan itu.

Pada kesempatan itu, dua kandidat dinyatakan lolos persyaratan administratif dan ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan bertarun di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 27 Juni mendatang.

 

Persyaratan Lengkap

KPU tetapkan dua kandidat bertarung di Bali
(Liputan6.com/Dewi Divianta)

Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, maka kedua kandidat dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Provinsi Bali Nomor.439/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 dan SK KPUD Bali Nomor 494/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 maka kedua kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada serentak 2018," papar dia di kantornya, Senin 12 Februari 2018.

Tahapan selanjutnya, Raka Sandi melanjutkan, adalah mengundi nomor urut yang akan dilakukan esok hari, Selasa 13 Februari 2018. Setelah itu, tahapan Pilgub Bali memasuki masa kampanye. "Pengundian nomor urut besok pukul 16. 00 Wita di Wisma Sabha, selanjutnya masuk ke masa kampanye," ujar Raka Sandi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya