Transparansi Dana Kampanye, Koster-Ace Gandeng Akuntan Publik

Pasangan cagub dan cawagub Bali Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) menggandeng akuntan publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 10:09 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 10:09 WIB
PDIP Usung I Wayan Koster dan Oka Arthadan di Pilgub Bali
I Wayan Koster (kiri) dan Tjokorda Oka Arthadan saat diperkenalkan usai ditetapkan di Jakarta, Sabtu (11/11). PDIP mengusung I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Arthadan di Pilgub Bali 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Denpasar - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) menggandeng akuntan publik. Langkah itu sebagai salah satu upaya menjamin transparansi penggunaan dana kampanye.

"Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Cagub Bali Wayan Koster, di Denpasar, Minggu 1 April 2018 seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan, salah satunya adalah penyelewengan dana kampanye.

"Kami, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) senantiasa taat asas dan taat aturan guna mewujudkan amanah pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kampanye yang legal, akuntabel dan transparan yang dituangkan dalam MoU," ujarnya di sela-sela acara penandatanganan MoU Konsultan Dana Kampanye Pasangan Koster-Ace itu.

Wayan Koster menjelaskan, peraturan mengenai dana kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam aturan itu diatur jika dana kampanye berbentuk uang yang bersumber dari pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta yang sah menurut hukum wajib dicatat dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan," ucap Wayan Koster. 


Akan Rutin Laporan

Calon Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster
Calon Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster

Kandidat yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKPI, PPP dan PKB itu mengaku akan secara reguler menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan dana kampanye sebagai bentuk akuntabilitas yang disampaikan kepada masyarakat luas.

"Nanti akan dilakukan dengan penyampaian secara tertulis melalui media massa cetak dan elektronik maupun media sosial," tutur dia.

Menurut dia menerangkan jika penggalangan sumbangan dana kampanye secara bergotong royong merupakan cara untuk membudayakan sistem politik partisipatif masyarakat.

Untuk itu, Koster menegaskan membuka penerimaan sumbangan sukarela seluruh lapisan masyarakat. Caranya adalah dengan melengkapi formulir dan data-data yang diperlukan seperti NPWP dan NIK KTP agar datanya bisa valid dan dana yang diberikan bisa tercatat.

"Ini sebagai terobosan baru dalam penggalangan dana kampanye politik yang bersih, transparan, partisipatif demi terciptanya model demokrasi di mana pemimpin sepenuhnya bergantung kepada masyarakat," ucapnya.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan sumbangan dana secara bergotong royong, secara tunai maupun transfer melalui rekening dana kampanye pasangan calon sesuai data yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali yaitu Bank BNI Cabang Renon dengan nomor rekening 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster Dan Tjok Oka Artha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya