KPU Bali Mulai Distribusikan Surat Suara Pilkada 2018

KPU Bali mengirim surat suara sebanyak 369.483 lembar yang terbagi dalam 184 kotak ke KPU Kabupaten Tabanan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 13:31 WIB
Golkar Dorong Pilkada Serentak Pada 2020
Ilustrasi Surat Suara

Liputan6.com, Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai mendistribusikan surat suara untuk kelengkapan Pilkada 2018. Surat suara itu sudah diterima KPU Kabupaten Tabanan dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.

"Pengiriman logistik pilkada dengan pengawalan dari Polda Bali itu dilakukan oleh jasa percetakan. Setelah mengantarkan ke KPU Tabanan dilanjutkan ke KPU Kabupaten Jembrana, Bali Barat karena dalam satu jalur," ujar Kasubag Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Tabanan Ni Wayan Purnamayanti, seperti dilansir Antara, Rabu (23/5/2018).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat kiriman surat suara dari KPU Bali sebanyak 369.483 lembar yang terbagi dalam 184 kotak.

"Setiap kotak berisi 200 lembar surat suara, jumlah surat suara masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap ditambah dua setengah persen sebagai cadangan," ucapnya.

Menurut Ni Wayan, KPU Tabanan berencana menyortir dan melipat surat suara pada 2 Juni 2018. Jika nantinya ditemukan surat suara rusak, maka akan dilaporkan ke KPU Provinsi Bali untuk mendapatkan penggantinya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Dikawal Polisi

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sementara itu, Kasat Ops Polres Tabanan Kompol I Gede Putu Putra Astawa menjelaskan, anggota kepolisian dari Polda dan unit sabhara Polres Tabanan mengawal distribusi surat suara dari KPU Provinsi Bali ke KPU Tabanan.

"Ada 369.483 surat suara yang dikirim ke Tabanan ditempatkan di gudang KPU dan akan mendapatkan pengawalan penuh hingga hari pencoblosan 27 Juni 2018," kata dia.

Polres Tabanan, lanjut Astawa, setiap harinya akan menempatkan enam personel untuk menjaga surat suara selama 24 jam secara bergantian. Surat suara tersebut akan didistribusikan pada H-1 sebelum pencoblosan ke masing-masing desa/kelurahan.

"Setelah surat suara didistribusikan di KPU kabupaten Tabanan, pihak percetakan menyegel kendaraan pengangkut dengan tanda khusus disaksikan oleh pihak kepolisian. Nantinya, tanda segel tersebut hanya bisa dibuka di KPU Kabupaten Jembrana, tahap pengiriman surat suara berikutnya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya