KPU-Bawaslu Izinkan Paslon Pilkada Bali Ikut Buka Puasa Bersama, Asal...

KPU Bali memperbolehkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk ikut acara buka puasa bersama sepanjang berada di luar tempat ibadah.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 10:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi tidak mempermasalahkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jika menghadiri acara buka puasa bersama.

Asalkan, kata Raka Sandi, sepanjang acara buka puasa bersama dilaksanakan di luar tempat ibadah.

"Acara buka puasa yang penyelenggaraannya di luar tempat ibadah, kami persilakan, tentunya harus berkoordinasi juga dengan Bawaslu dan jajarannya," ujar Raka Sandi di Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/5/2018).

Namun, dia mengingatkan agar ketika menghadiri acara buka puasa bersama itu juga harus memperhatikan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon.

"Jangan sampai hadir (buka puasa) ketika jadwal kampanye pasangan lain. Sementara oleh masyarakat itu nanti dinilai sebagai kampanye, sehingga dapat menimbulkan persoalan," ucapnya.

Pihaknya melarang pelaksanaan berbagai bentuk kegiatan kampanye di tempat ibadah, apalagi hal itu sudah disepakati oleh seluruh pimpinan umat beragama di Provinsi Bali.

Di sisi lain, Raka Sandi meminta dukungan kepada seluruh tokoh agama yang ada di Bali untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi Pilkada Bali 2018, serta memberikan saran dan pendapat yang menyejukkan kepada umat sehingga pilkada dapat berjalan kondusif tanpa suatu kendala.

"Apapun yang terjadi di daerah lain, harapannya agar Bali tidak terpengaruh, tetap bersatu, seluruh umat beragama adalah saudara, meskipun berbeda keyakinan tetapi sama-sama warga Bali," kata Raka Sandi.

Di samping tetap menjaga Bali kondusif, Raka Sandi meminta para tokoh agama dapat menyosialisasikan kepada umat agar menyalurkan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Bawaslu Bali Juga Izinkan

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan, calon peserta Pilkada Bali boleh saja menghadiri acara buka puasa bersama sepanjang disesuaikan dengan jadwal kampanyenya dan tidak dilaksanakan di tempat ibadah.

"Kalau di luar tempat ibadah dan sesuai jadwal kampanye, kan sama artinya dengan semacam kegiatan simakrama karena kehadiran mereka mau tidak mau juga ingin memengaruhi pilihan masyarakat, apalagi sekarang ini masih dalam masa kampanye," tutur Rudia.

Menurut dia, berbagai acara pertemuan dengan masyarakat memang sangat riskan dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk kegiatan kampanye.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya