DPRD Minta Wali Kota Makassar Koperatif

Farouk mengatakan Danny Pomanto sebaiknya tidak bermanuver atau beropini terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2018, 20:23 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 20:23 WIB
makassar
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memimpin apel terakhir di Pemkot Makassar, Senin (12/2/2018). (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diminta kooperatif menjalani proses hukum. Penyidik Polda Sulawesi Selatan tengah melakukan pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi.

"Saya berharap Pak Wali Kota harus kooperatif, ini masalah menyangkut penegakan hukum," kata Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta di Makassar, Rabu, 20 Mei 2018.

Farouk mengatakan Danny Pomanto sebaiknya tidak bermanuver atau beropini terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi 30 persen se-Kecamatan di Kota Makassar.

"Kita tidak boleh berpolemik di media atau opini, hadapi saja persoalan hukum itu sesuai dengan harus ke penyidik," kata dia.

Farouk mengatakan kemungkinan besar persoalan dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi tersebut akan dibahas juga dalam proses hak interpelasi yang diusulkan oleh Anggota DPRD Kota Makassar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Saya yakin akan berkembang hal-hal seperti itu di dalam pertemuannya nanti," jelas dia.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Sulawesi Selatan bakal memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto apabila tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan di SKPD dan kecamatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan Danny Pomanto sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin, 4 Juni 2018.

"Kan pemeriksaan pertama yang bersangkutan tidak datang dan dia minta dijadwal ulang ya akan kita panggil kembali," kata Yudhiawan.

Usulkan Hak Interpelasi

Penyidik telah melayangkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menemui penyidik Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Yudha Wirajati pada Jumat (22/6) sesuai Nomor: S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus.

Danny Pomanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi/penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Makassar juga telah mengusulkan hak interpelasi ke pimpinan dewan lantaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mencopot 15 camat sekaligus secara tiba-tiba tanpa ada dasar yang jelas.

Reporter: Rizky Andwika

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya