Liputan6.com, Jakarta - Uji materi Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, disebut sebagai salah faktor yang mempengaruhi penentuan calon wakil presiden Jokowi.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, faktor itulah yang menyebabkan, kenapa pengumuman cawapres Jokowi agak lama.
Baca Juga
"Ada faktor Jusuf Kalla (JK). Kalau seandainya tidak berkaitan dengan Pak JK sebagai wapres dan kemudian tidak terkendala dengan pembatasan (gugatan uji materi), jauh lebih mudah diputuskan dari awal," ucap Andreas dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Advertisement
Faktor lainnya, kata Andreas, adalah masukan-masukan dari partai politik koalisi soal nama cawapres Jokowi, baik yang mengusung ketua umum parpolnya atau orang yang diunggulkan.
"Banyak yang menghendaki pimpinan partai atau orang yang dijagokannya ingin mendampingi Jokowi," jelas Andreas.
Seperti Pilpres 2014
Bagaimanapun, lanjut dia, lambatnya pengumuman nama cawapres Jokowi merupakan hal biasa.
"Ini sama dengan Pilpres (2014) lalu. Ketika nama Jokowi muncul, dan cawapres itu terakhir. Dari pandangan saya itu biasa saja," pungkasnya.
Uji materi Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden itu sendiri hingga saat ini belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dimana dalam uji materi itu, Wapres Jusuf Kalla melibatkan diri sebagai pihak terkait,
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement