Panelis dan Moderator Debat Kedua Capres Tandatangani Pakta Integritas

Arief menyampaikan penandatanganan ini salah satu tahapan yang berbeda dibanding tahapan debat sebelumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2019, 16:31 WIB
KPU
Para panelis dan moderator debat kedua capres menandatangani pakta integritas. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Para panelis dan moderator debat kedua capres menandatangani pakta integritas. Penandatanganan ini disaksikan langsung Ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner Hasyim Asy'ari.

Arief menyampaikan penandatanganan ini salah satu tahapan yang berbeda dibanding tahapan debat sebelumnya. Ini sebagai jawaban KPU atas tuntutan publik agar debat capres nanti berlangsung lebih menarik.

"Tuntutan publik cukup besar kepada kami untuk membuat debat kedua lebih menarik dan lebih substansial dan debat ini mampu mengirimkan pesan apa program, visi misi dari masing-masing pasangan calon," jelas dia di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Di debat kedua nanti, KPU dituntut merahasiakan pertanyaan yang diajukan kepada capres dan cawapres. Ini menjadi salah satu alasan penandatanganan pakta integritas dilakukan. Bahkan panelis dan moderator juga dituntut agar disumpah namun hal itu dinilai tak perlu.

"Kami berpandangan bahwa KPU ketika dilantik jadi anggota sudah disumpah bekerja profesional, jujur, adil, berintegritas. Maka kami yakinkan kepada publik bahwa orang-orang yang kami pilih juga dengan dasar-dasar itu; profesionalitas, integritas yang dimiliki tokoh-tokoh besar ini," jelas Arief.

Ia percaya tokoh-tokoh besar ini tidak akan merelakan kredibilitas dan integritasnya untuk tidak melaksanakan tugas secara baik. Sehingga KPU memandang tidak perlu diambil sumpah.

"Tapi menyatakan komitmen dalam sebuah pakta integritas menurut kami sudah cukup," lanjut Arief.

Arief juga berharap panelis maupun moderator dapat melaksanakan komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas itu.

Sementara itu dua moderator debat capres adalah Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki. Sedangkan jumlah panelis yang direncanakan 8 orang kini menjadi tujuh lantaran satu orang mengundurkan diri. Untuk koordinator panelis sendiri adalah Sudarto Prawoto Hadi.

 

Bunyi Pakta Integritas

KPU
Para panelis dan moderator debat kedua capres menandatangani pakta integritas. (Merdeka.com)

Berikut Pakta Integritas untuk moderator debat:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif dan efisien serta memberikan perlakuan adil dan proporsional kepada peserta debat.

2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu paslon dengan:

a. Tidak menjadi anggota parpol

b. Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon.

c. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan termasuk kementerian, lembaga kepresidenan dan wakil presiden.

d. Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam NKRI.

3. Tidak melakuakn permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pemilu yang jurdil.

4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan, isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.

Isi pakta integritas panelis:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai panelis debat kedua secara profesional, efektif dan efisien:

a. Memperdalam dan menggali tema yang telah ditetapkan yaitu energi dan pangan, SDA dan lingkungan hidup serta infrastruktur.

b. Menyatakan menyusun materi pertanyaan isu strategis yang akan disampaikan oleh moderator kepada peserta debat.

2. Memiliki integritas tinggi, jujur simpatik dan tidak memihak kepada salah satu paslon dengan:

a. Tidak menjadi anggota parpol

b. Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye paslon

c. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan termasuk kementerian, lembaga kepresidenan dan wakil presiden.

d. Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi yang dilarang dalam NKRI.

3. Tidak melakuakn permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pemilu yang jurdil.

4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan, isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya