Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mei 2019. Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Bahlil Lahadalia menepis kebijakan itu untuk kepentingan politik Pilpres 2019.
"Begini, kita harus menghargai niat baik pemerintah kalau itu berpihak kepada rakyat kenapa harus dikait-kaitkan dengan politik. Harus mikirnya yang jernih. Kalau saya sebagai karyawan di kasih gaji dan tunjangan lebih awal jauh lebih baik dong, kenapa harus dibuat politik," kata Bahlil di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Menurutnya, jika dianggap politik, pemerintah memang mempunyai kewenangan membuat aturan politik untuk kesejahteraan rakyat. Tapi hal tersebut adalah konteks politik untuk negara bukan Pilpres.
Advertisement
"Itu politik buat negara, tapi tidak dalam konteks pilpres ya tapi kalau ada pandangan seperti itu kita juga tidak bisa melarang pikiran itu. Tapi saya pikir bahwa ini semata-mata bentuk perhatian kebijakan pemerintah untuk percepatan pemberian gaji 13 dan THR," tuturnya.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," seperti ditulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut.
Selain itu, di dalam surat pun disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengkonfirmasi, penyusunan PP tersebut sudah hampir rampung, sehingga pemberian THR bisa dilakukan Mei nanti.
"(Penyusunan PP) sudah tahap akhir. Insya Allah (THR cair Mei 2019)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, Jumat (22/2).
Adapun dalam surat yang diterbitkan, Kementerian Keuangan mengimbau Kementerian PANRB selaku instansi pemrakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, untuk dapat melakukan percepatan penyusunan PP dimaksud.
Merespons permintaan itu, Mudzakir berharap, PP itu bisa segera terbit, meski belum bisa menyebutkan secara rinci kapan target waktunya. "Secepatnya ya, semoga tidak lama lagi," pungkasnya.
Tengah beredar surat pemberitahuan mengenai percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13. Pada surat tersebut salah satunya meminta penyusunan PP dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden pada 17 April 2019.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra