Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta semua pihak tak terprovokasi viralnya e-KTP milik warga negara asing (WNA). Menurut dia, yang lebih penting adalah penyelenggaraan Pemilu 2019 yang harus berjalan jujur dan adil.
"Ya, harus kita cermati jangan sampai ini pemilu yang diharapkan masyarakat dilakukan dengan jujur adil dicederai atau dicoreng oleh tentunya kecurigaan masyarakat, ada WNA yang memiliki e-KTP, yang akhirnya dengan e-KTP itu kan bisa ikut mencoblos," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
"Jadi, mari kita sama-sama jangan saling menyalahkan," ucap dia.
Advertisement
Mantan Wakil Gubernur DKI ini berharap pemerintah memperhatikan dengan seksama agar pemilu yang akan berlangsung pada 17 April nanti hanya dilakukan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan.
"Jangan sampai ada penggelembungan suara, jangan ada penyalahgunaan dari identitas tersebut. Pastikan pemilu ini jujur adil. Dan kita pastinya menjunjung tinggi netralitas penyelenggara pemilu. Jangan sampai ada ketidaknetralan penyelenggara pemilu," ucap Sandiaga.
Sandiaga juga mengimbau kepada pendukungnya untuk selalu menyampaikan dan menjaga kesejukan dalam setiap kampanye. Dia tak ingin pendukungnya keluar dari tema kampanye selain sektor ekonomi dan jangan sampai menyerang pihak lawan.
"Dan materi kita selalu ekonomi, Jadi kalau ada pengembangan dari masyarakat di bawah tentunya kita harus selalu mengingatkan kalau Pilpres ini harus rajut dengan kebangsaan kita, jaga keberagaman, dan kalau ada aspirasi itu sampaikan dengan baik dan tidak saling menjatuhkan dan tidak saling menyebarkan ujaran-ujaran yang bisa dianggap menyerang pihak lawan. Itu yang selalu saya sampaikan," tandas Sandiaga Uno.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
WNA Punya e-KTP
Kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) warga negara China menjadi sorotan warganet. Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, yang berhak memiliki e-KTP adalah WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap.
"Pasal 63 UU 24/2013, WNA yang punya izin tetap bisa memiliki KTP elektronik," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).
Dia mengatakan, kepemilikan e-KTP bagi warga asing diatur dalam UU Administrasi Kependudukan Pasal 64 dan 64. Meski demikian, e-KTP untuk warga asing dan warga Indonesia.
"WNA ada masa berlaku, ada kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom agama, status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing," kata dia.
Meski memiliki e-KTP, Zudan memastikan WNA tidak memilki hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). "Karena dalam aturan pemilu yang bisa coblos adalah WNI," ucapnya.
Menurut Zudan saat ini total terdapat 1.600 e-KTP bagi WNA seluruh Indonesia. "Terbanyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur," ucap Zudan.
Kemendagri pun memutuskan menunda pencetakan e-KTP bagi WNA. Penundaan itu untuk mencegah terjadinya kegaduhan menjelang Pemilu 17 April 2019.
Zudan menyatakan, meski e-KTP bagi WNA yang sudah memiliki surat izin tinggal dijamin undang-undang, Zudan meminta penundaan hingga 18 April agar suasana pemilu kondusif.
"Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi bahwa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak tanggal 18 April,” kata dia
Advertisement