KPU Akan Gelar Doa Bersama Usai Debat Kelima Pilpres 2019

Nantinya, doa bersama usai Debat Kelima Pilpres 2019 ini dipimpin oleh tokoh ulama muslim, diikuti para tokoh agama lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2019, 22:14 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 22:14 WIB
KPU Gelar Rapat Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (tengah) memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, akan ada doa bersama usai perhelatan Debat Kelima Pilpres 2019. Hal itu dilakukan sebagai penutup rangkaian kampanye sekaligus menandai masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 17 April.

"Untuk debat kelima, KPU merencanakan akan doa bersama dengan semua agama dan aliran kepercayaan pada Tuhan yang maha kuasa," ujar Wahyu usai menjalani rapat evaluasi debat bersama TKN dan BPN di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Nantinya, doa bersama usai Debat Kelima Pilpres 2019 ini dipimpin oleh tokoh ulama muslim, diikuti para tokoh agama lain.

Momen itu, kata dia, diharapkan menjadi pesan moral sekaligus kontemplasi atau perenungan bagi seluruh masyarakat bahwa masa kampanye telah berakhir dan saatnya memantapkan pilihan.

"Ini sebagai bentuk pesan moral damai sekaligus menandakan berakhirnya waktu kampanye dan memasuki masa tenang. Sehingga seluruh masyarakat dapat mawas diri. Sehingga dapat gunakan hak pilih sebaik-baiknya," tandas Wahyu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Susun Rincian Acara

Disinggung mengenai teknis doa bersama, Wahyu mengaku belum menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

"Itu masih nanti. Pada prinsipnya ada doa bersama," tandas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye secara terbuka dimulai 24 Maret hingga 13 April. Setelahnya, memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan. Saat masa tenang, para peserta pemilu dilarang keras melakukan tindakan kampanye baik lewat media sosial atau secara langsung.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya