Sebelum Mencoblos, Jangan Lupa Perhatikan Warna Surat Suara Pemilu 2019

Para pemilih Pemilu Serentak 2019 akan menerima lima surat suara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Apr 2019, 15:54 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 15:54 WIB
KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pencoblosan Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada Rabu besok, 17 April 2019.

Disebut serentak karena pada pesta demokrasi kali ini, masyarakat akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.

Untuk memudahkan, surat suara Pemilu 2019 pun dibedakan berdasarkan warnanya. Karena ada lima pemilihan, maka nantinya akan ada lima surat suara.

Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga harus melapor terlebih dahulu dengan membawa serta undangan C6 dan KTP elektronik atau e-KTP.

Setelah dipanggil oleh panitia, setiap orang akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.

Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Dalam surat suara Pemilu 2019 ini, nantinya para pemilih akan melihat foto dua pasangan calon beserta partai politik pengusungnya masing-masing.

Kedua pasangan itu adalah nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surat Suara Selanjutnya

Salah satu relawan pelipatan surat suara tengah melakukan pengecekan kualitas surat suara sebelum dilipat
Salah satu relawan pelipatan surat suara tengah melakukan pengecekan kualitas surat suara sebelum dilipat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Surat suara yang juga akan diterima adalah surat suara berwana kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif atau caleg yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Setiap caleg akan berada di bawah nama partai politik tempatnya bernaung. Dengan begitu, akan ada 16 nama partai politik yang dibawahnya nama-nama caleg yang bisa dipilih.

Ketiga, surat suara berwarna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Sama seperti kertas suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta Pemilu disertai dengan daftar calegnya.

Khusus untuk provinsi DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan empat partai lokal turut berpartisipasi di Pemilu 2019 ini.

Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Surat suara tersebut juga akan mencantumkan logo 16 partai politik peserta Pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.

Untuk wilayah DKI Jakarta, dipastikan tidak akan menerima surat suara berwarna hijau. Hal itu lantaran DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.

Terakhir atau kelima, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD RI. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Berbeda dengan surat suara lainnya, surat suara DPD RI ini akan menampilkan foto setiap calonnya. Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi.

Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya