Soal Diskualifikasi Capres, Sandiaga: Saya Tak Punya Kompetensi

Kita memuliakan ulama, ulama adalah panutan dan masukan ulama kita, tentunya elit harus memperhatikan

oleh Delvira HutabaratLiputan6.com diperbarui 02 Mei 2019, 19:47 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 19:47 WIB
Sandiaga Uno Laporkan Dana Kampanye Pilpres 2019
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (kanan) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilpres 2019 kepada petugas KPU di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Hari ini merupakan batas akhir pelaporan LPPDK. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi. Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar masukan para ulama diperhatikan.

"Kita memuliakan ulama, ulama adalah panutan dan masukan ulama kita, tentunya elite harus memperhatikan," kata Sandiaga di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Salah satu poin yang dikeluarkan ijtima ulama III adalah mendesak KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Mengenai hal tersebut, Sandi enggan berkomentar banyak.

"Saya gak punya kompetensi untuk ini, ini lebih baik diarahkan ke ahli ahli hukum," ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terus mendorong supaya Pemilu Serentak 2019 berjalan jujur dan adil. Menurutnya, puluhan triliun dana yang dikeluarkan untuk pesta demokrasi tidak boleh sia-sia.

"Ini bukan hanya pihak 02 yang menyatakan, tapi pihak 01 juga menyatakan ada belasan ribu kecurangan, berarti ada kecurangan dalam sistem pemilu kita dan ini yang sangat memprihatinkan kita. Puluhan triliun sudah kita gelontorkan untuk pemilu kita," tegas Sandi.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi Ijtima Ulama III

Sebelumnya, lima rekomendasi Ijtima Ulama III tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Ustaz Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul. Berikut lima rekomendasi tersebut:

Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

 

Reporter: Muhammad Genantan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya