4 Hal Baru dalam Permohonan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan Prabowo ke MK

Sejumlah hal yang tertuang dalam dokumen permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 19:15 WIB
Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Tim Prabowo-Sandi akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 14 Juni. Semua pihak baik termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diundang dalam sidang pendahuluan tersebut.

Dalam dokumen perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukumnya, Prabowo-Sandi menyatakan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) yang dilalukan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Berikut ini sejumlah hal yang tertuang dalam dokumen permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi:

1. Merujuk Sengketa Pemilu di 4 Negara

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menjadikan kecurangan pemilu di empat negara sebagai materi permohonannya. Empat negara tersebut yakni Kenya, Austria, Maladewa, dan Ukraina.

Selengkapnya baca di artikel 'Sengketa Pemilu di 4 Negara Ini Jadi Rujukan Tim Prabowo-Sandi'.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2. Kutip 2 Pendapat Ahli Asing

Gedung MK
Pewarta berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Lebih dari 150 bukti dipaparkan dalam dokumen permohonan setebal 146 halaman itu, termasuk pendapat dua ahli asing.

Yang pertama adalah pendapat Profesor Tim Lindsey, Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School. Tim Prabowo-Sandi menyertakan tautan ke artikel yang ditulis Profesor Tim Lindsey, berjudul Jokowi in Indonesia’s ‘Neo-New Order’, yang disebut sebagai bukti Bukti P-32.

Artikel yang ditulis Profesor Tim Lindsey berangkat dari peristiwa pembubaran seminar, 'Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66' di LBH Jakarta, pada Sabtu 16 September 2017.

Bukan hanya pendapat Profesor Tim Lindsey yang dijadikan rujukan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, pendapat kedua yang di kutip adalah Tom Power, Kandidat Doktor dari Australian National University. Lalu artikel berjudul, Jokowi’s Authoritarian Turn and Indonesia’s Democratic Decline di situs www.tandfonline.com juga disertakan sebagai Bukti P-34 dalam permohonan ke MK.

Selengkapnya baca di artikel 'Gugat Hasil Pilpres 2019, Tim Prabowo-Sandi Kutip 2 Pendapat Ahli Asing Ini'.

 

3. Persoalkan Dana Sumbangan Kampanye Jokowi

Gedung MK
Warga berfoto di halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempersoalkan laporan dana kampanye pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf. Mereka menyebut terdapat kejanggalan soal sumbangan dana kampanye yang berasal dari harta pribadi Jokowi.

Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000. Data itu diklaim berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam rilis pers, Rabu (12/6/2019).

Menanggapi hal ini, Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono membantah temuan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Trenggono menjelaskan, baik Jokowi maupun Ma'ruf Amin tidak menyumbang dana kampanye pada Pilpres 2019.

Baca selengkapnya di artikel 'Tim Hukum Prabowo Persoalkan Sumbangan Jokowi untuk Dana Kampanye Pilpres'.

4. Klaim Unggul 52 Persen

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan adanya penggelembungan suara pada Pilpres 2019.

Dalam permohonannya, tim Prabowo-Sandi melampirkan hasil penghitungan suara versi dirinya selaku pemohon yang didasarkan pada formulir C1. Hasilnya, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 52 persen, sedangkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 63.573.169 suara atau 48 persen.

Sementara data KPU memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen dan Prabowo-Sandi menurut KPU memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Namun ada yang menarik pada data yang dimiliki tim Prabowo-Sandi. Jokowi-Ma'ruf tidak memperoleh suara sama sekali alias nol di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Data versi pemohon, Prabowo-Sandi memperoleh 2.877.781 suara dari jumlah 2.877.781, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 0. Sementara versi KPU, Prabowo-Sandi memperoleh 2.877.781 suara dan Jokowi-Ma'ruf 1.942.987 dari jumlah 4.820.768.

Selengkapnya baca di artikel 'Perolehan Suara Versi Prabowo dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK'.

 

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya