Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan masih akan berkoodinasi dengan kliennya terkait memidanakan saksi dari Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana yang diduga mengungkapkan kesaksian tidak sesuai fakta. Pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kesaksian tersebut ke Jokowi-Ma'ruf.
"Yak ini sudah selesai pemilu apa ada saksi palsu? Bagaimana pendapatnya apa mau diteruskan apa enggak? Kalau bilang, ya sudah kita maafkan saja, ya sudah selesai urusannya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Ditemui terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak akan memidanakan saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno, Beti Kristiana yang mengungkapkan kesaksian tidak sesuai fakta.
Advertisement
"Enggak.. Kami enggak, KPU tentu tidak ingin ikut campur. Biarkan kalau mau seperti itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung MK.
Wahyu menyatakan kesaksian Beti tidak sesuai fakta. Karena pihaknya memiliki bukti dan berbeda dengan kesaksian Beti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesaksian Tidak Benar
Kedua saksi menurut Wahyu memberikan kesaksian yang tidak benar, khususnya Risda yang mengklaim kotak suara dari TPS dibawa ke gereja disebuah kompleks perumahan.
"Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian Ibu Beti," ungkap Wahyu.
"Kita enggak kesel ya. Tetapi kami keberatan. Kami keberatan sama kesaksian Bu Beti, Bu Risda. Bu Risda yang dari Kalbar itu kan memberikan kesaksian bahwa kotak suara itu kan dipindahkan ke gereja. Ini kan bahaya ya informasi seperti itu. Yang benar adalah, itu informasinya tidak benar," kata dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement