KPU Sebut Saksi Prabowo di MK Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta

KPU tidak akan memidanakan saksi dari pihak Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana yang mengungkapkan kesaksian tidak sesuai fakta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 19:01 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 19:01 WIB
KPU Gelar Rapat Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (tengah) memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan memidanakan saksi dari pihak Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana yang mengungkapkan kesaksian tidak sesuai fakta. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya hanya keberatan terkait pernyataan saksi Beti Kristiana dan Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina.

KPU juga tidak mau ikut campur terkait rencana tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yang akan mempidanakan Beti.

"Enggak, kami enggak. KPU tentu tidak ingin ikut campur. Biarkan kalau mau seperti itu," kata Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Wahyu menyatakan kesaksian Beti tidak sesuai fakta. Karena pihaknya memiliki bukti dan berbeda dengan kesaksian Beti.

Kedua saksi menurut Wahyu memberikan kesaksian yang tidak benar, khususnya Risda yang mengklaim kotak suara dari TPS dibawa ke gereja disebuah kompleks perumahan.

"Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian Ibu Beti," ungkap Wahyu.

"Kita enggak kesel ya. Tetapi kami keberatan. Kami keberatan sama kesaksian Bu Beti, Bu Risda. Bu Risda yang dari Kalbar itu kan memberikan kesaksian bahwa kotak suara itu kan dipindahkan ke gereja. Ini kan bahaya ya informasi seperti itu. Yang benar adalah, itu informasinya tidak benar," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU Miliki Dokumentasi

Wahyu menjelaskan pernyataan Risda dalam persidangan tidak benar. Sebab PPS setempat kata dia menyewa gudang untuk penyimpanan barang. Kebetulan gedung tersebut adalah sebuah yayasan St Agustinus. Kemudian, menurut Wahyu, Beti tidak melakukan sidak, tetapi datang sendiri untuk melaporkan.

"Bukan (sidak). Kami memiliki dokumentasi bahwa kesaksian dia datang sendiri, kemudian ke kantor kecamatan yang sepi hanya ada tiga orang, itu tidak benar. Sebab, kami sudah cek," kata Wahyu.

"Ibu Beti dan tim itu datang dengan diterima baik-baik dengan patut oleh petugas. Karena kebetulan di kecamatan itu dijaga oleh polisi, ibu beti juga diterima oleh polisi. Ini ada Fotonya lengkap," lanjut Wahyu.

Karena itu pihak KPU pun akan menyampaikan keterangan tertulis terkait keberatan tersebut. Keterangan tersebut akan diberikan setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai.

"Iya, kami akan sampaikan secara tertulis. Sebab kan stelah pemeriksaan ahli dan saksi jadwal KPU itu memberikan pernyataan tertulis. Kami sampaikan sebagaimana perkembangan sidang. Kami akan sampaikan dalam bentuk keterangan tambahan," ungkap Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya