4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Diprediksi Ramaikan Pilkada Indramayu

Hanya Partai Golkar yang dapat mengusung pasangan calonnya sendiri dalam Pilkada Indramayu 2020.

diperbarui 11 Feb 2020, 08:57 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta - Sebanyak 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati berpotensi akan muncul pada Pilkada Indramayu 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.

Total 4 pasangan dalam Pilkada Indramayu 2020 tersebut berdasarkan perhitungan jumlah kursi di DPRD dan mencuatnya satu pasangan calon dari jalur perseorangan.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pasangan calon bupati dari jalur partai politik setidaknya didukung minimal 20 persen dari keseluruhan kursi DPRD.

"Berdasarkan perhitungan kami calon bupati dan wakil bupati dari partai politik maksimal ada 3 pasangan," ujar Toni.

Seperti diketahui, dari total 50 kursi, 22 di antaranya diisi kader Partai Golkar. Partai lain yang mendapatkan kursi legislatif adalah PKB dan PDIP masing-masing 7 kursi.

Kemudian Partai Gerindra mendapat 6 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, serta Partai Nasdem, Perindo, dan Partai Hanura masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Dengan angka perolehan tersebut, hanya Partai Golkar yang dapat mengusung pasangan calonnya sendiri dalam Pilkada Indramayu 2020 itu. Sedangkan partai politik lain harus berkoalisi untuk bisa mencalonkan jagoannya.

"Tetapi di luar jalur partai politik, juga ada mekanisme perseorangan, nah saat ini baru ada satu calon yang sudah datang ke KPU untuk menanyakan syarat pencalonan," papar Toni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Calon Perseorangan

ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Toni menyebut, calon perseorangan yang dimaksud adalah Toto Sucartono. Toto sudah menyatakan diri akan maju pada Pilkada Indramayu 2020 dari jalur nonparpol.

"Sesuai regulasi, syarat calon perseorangan minimal didukung 6,5 persen atau 87.959 dari total 1.353.201 daftar pemilih tetap (DPT)," kata Toni.

Sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020, penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Indramayu 2020 dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020.

Dilanjutkan perbaikan syarat dukungan pada 29 April-1 Mei 2020. Adapun pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya