Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq mengharapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilanjutkan kembali mulai awal Juni 2020 tidak memicu klaster baru dalam penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melanjutkan kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 6 Juni setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, apa yang disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar tahapan Pilkada Serentak tersebut ditunda hingga berakhirnya pandemi Covid-19 itu merupakan saran yang benar.
Advertisement
"Kalau pandangan saya, pandemi (Covid-19) ini kan belum berakhir. Apa yang dikatakan Menkes itu betul. Bahkan, kalau kita lihat trennya di tingkat nasional cenderung naik," kata Ahmad Sabiq dilansir Antara.
KPU sebaiknya lebih mengutamakan untuk mementingkan keselamatan jiwa karena sudah ada bukti-bukti kesehatan ditambah dengan saran dari Menkes.
"Artinya, tidak ada sesuatu yang mendesak dan kemudian harus tetap dilaksanakan. Tidak ada alasan yang kemudian membuat itu tetap dilaksanakan di tengah pandemi. Apalagi dari sisi regulasi memungkinkan untuk ditunda lagi saat situasi memang belum aman," jelas Ahmad Sabiq.
Jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan pada 6 Juni 2020, lanjut Sabiq, itu merupakan keputusan yang tergesa-gesa.
Selain itu, kata dia, harus dilihat bahwa situasi saat sekarang memang sedang tidak dalam kondisi normal sehingga hal itu harus dipertimbangkan oleh KPU.
"Jangan sampai nanti ada klaster pilkada (dalam penyebaran COVID-19). Apalagi sudah ada beberapa opsi penundaan pilkada hingga Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021, sehingga bisa dipilih yang paling aman bagi semua stakeholder pilkada," kata Ahmad Sabiq.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kembali Aktifkan Badan Ad Hoc
Seperti disebutkan Antara, KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni.
"Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni. Nohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020. Â
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang telah direkrut sebelumnya.
"Pada tanggal 6 Juni itu bisa kami lanjut kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.
Menurut Pramono, PPK dan PPS sebenarnya sudah direkrut pada bulan Maret 2020. Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.
Pada tanggal 13 Juni, KPU merencanakan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada tanggal 26 Maret 2020.
Advertisement